Kasus di PT Sritex
Kakak-Adik Eks Bos Sritex Ditetapkan Tersangka TPPU, 164 Aset Tanah Iwan Setiawan Disita Kejagung
Kejagung resmi menetapkan kakak beradik Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan kakak beradik Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex sejak 1 Septemberi 2025.
PT Sritex atau PT Sri Rejeki Isman Tbk adalah sebuah perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara yang berasal dari Indonesia. Kantor pusatnya berada di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Penetapan status tersangka TPPU ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada PT Sritex yang menjerat keduanya.
"Baik, memang terkait penanganan perkara Sritex terhadap inisial IKL dan ISL sudah ditetapkan dikenakan pasal pasal TPPU-nya per 1 September (2025) oleh penyidik," kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jum'at (12/9/2025), dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Daftar 8 Tersangka Baru Kasus Pemberian Kredit PT Sritex, Ada Direktur Keuangan Allan Moran

Sebelum dijerat dengan pasal TPPU, Iwan Kurniawan dan Iwan Setiawan telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex bersama 9 orang lainnya.
Adapun sang kakak yakni Iwan Setiawan terlebih dulu ditetapkan tersangka korupsi kredit bank setelah ia diketahui berperan menggunakan dana kredit untun keperluan pribadinya.
Sedangkan Iwan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, (13/8/2025), karena diduga menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi atas nama perusahaan kepada Bank BUMD di tahun 2019.
Penyitaan Aset
Sebanyak 164 aset tanah milik Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, telah disita tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penyitaan yang berlangsung pada Rabu (10/9/2025) itu berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan ratusan aset itu tersebar di Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Karanganyar, dan Kota Solo di Jawa Tengah.
Sebanyak 94 dari 164 aset tanah yang disita, tercatat atas nama istri Iwan Setiawan, Megawati.
Baca juga: Iwan Setiawan Mengelak Ditagih Pesangon Eks Karyawan Sritex, Wamenker Desak Lunasi Meski Ditangkap
Sementara, satu lainnya merupakan tanah Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Sukoharto Multi Indah Textile Mill. Berikut rinciannya:
1. Satu tanah atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Keluragan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.
2. Sebanyak 57 tanah atas nama Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung di Kabupaten Sukoharjo.
3. Sebanyak 94 tanah atas nama Megawati di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter di Kabupaten Sukoharjo.
4. Satu tanah di Kota Surakarta.
5. Lima tanah di Kabupaten Wonogiri.
6. Lima tanah di Kabupaten Karanganyar.
Total luas tanah yang disita adalah 500.270 m2 atau setara 50,02 hektar. Sementara, total nilainya mencapai Rp510 miliar.
"Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi itu diperkirakan sekitar Rp510 miliar," jelas Anang Supriatna dalam keterangannya, dikutip dari laman resmi Kejagung, Jumat (12/9/2025).
Anang menjelaskan, penyitaan tersebut didasarkan pada penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor: 203/PenPid.B-SITA/2025/PN Skh tanggal 8 Agustus 2025 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 261/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025.
Kasus PT Sritex bermula dari dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja dan investasi yang diberikan oleh tiga bank BUMD kepada PT Sritex dan anak usahanya.
Kredit tersebut diduga dikondisikan melalui dokumen pengajuan yang tidak sesuai peruntukan, termasuk invoice fiktif dan akta perjanjian yang telah dimanipulasi.
Iwan Kurniawan Lukminto, yang menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Sritex periode 2012–2023, diduga menandatangani dokumen-dokumen tersebut bersama sejumlah pejabat bank dan internal perusahaan.
Sementara itu, Iwan Setiawan menggunakan uang kredit itu untuk membeli aset tak produktif hingga membayar utang kepada pihak ketiga.
Penyidik menyebut perbuatan itu menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,08 triliun, meski audit resmi masih menunggu hasil penghitungan dari BPK.
Selain kakak beradik eks Bos PT Sritex itu, Kejagung telah menetapkan sepuluh tersangka dalam perkara dugaan pemberian fasilitas kredit ke PT tekstil tersebut, Mereka adalah:
1. Eks Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa (ZM);
2. Eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, Dicky Syahbandinata (DS);
3. Eks Direktur Keuangan Sritex, Allan Moran Severino (AMS);
4. Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022, Babay Farid Wazadi (BFW);
5. Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta 2015–2021, Pramono Sigit (PS);
6. Direktur Utama Bank BJB 2009–Maret 2025, Yuddy Renaldi (YR);
7. Executive Vice President Bank BJB 2019–2023, Benny Riswandi (BR);
8. Eks Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023, Supriyatno (SP);
9. Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020, Pujiono (PJ);
10. Eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020, Suldiarta (SD).
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.