Mutilasi di Mojokerto

7 Fakta Alvi Mutilasi Tiara Hingga Ratusan Bagian, Dulunya Tukang Jagal, Sudah Dendam Sejak Lama

Inilah sederet fakta Alvi Maulana (24) pelaku pembunuhan sekaligus mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati (25) ternyata dulunya

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Slamet Teguh
KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH
PELAKU PEMBUNUHAN DAN MUTILASI - Alvi Maulana (24) pelaku pembunuhan dan mutilasi korban yang ditemukan di Pacet, Mojokerto, Sabtu (6/9/2025). Alvi membunuh dan memutilasi kekasihnya menggunakan pisau dapur, pisau daging, gunting baja seng hingga palu. 

Hal ini diungkap Kapolres Mojokerto, Jawa Timur, AKBP Ihram Kustarto

"Pernah berprofesi sebagai tukang jagal hewan," ungkap Ihram, Senin (8/9/2025), dikutip dari Surya.co.id.

5. Alasan Nekat Bunuh

Di hadapan awak media saat konferensi pers, Senin, Alvi mengungkapkan alasannya nekat membunuh Tiara.

Ia mengaku emosinya sudah memuncak karena sudah memendam sejak lama.

"Emosi memuncak, saya sudah memendam emosi dari lama," kata Alvi di Polres Mojokerto, masih dari Surya.co.id.

Lebih lanjut, Alvi mengaku sudah berpacaran dengan Tiara sejak keduanya sama-sama berkuliah di Universitas Trunojoyo, Madura.

Alvi menempuh program studi (prodi) Ilmu Matematika, sedangkan Tiara mengambil prodi Manajemen.

Lulus dari kuliah, Alvi dan Tiara memutuskan tinggal bersama di sebuah kosan di kawasan Lidah Wetan.

Selama tinggal bersama, Tiara kerap marah dan bersikap semena-mena kepada Alvi.

Selain itu, menurut pengakuan Alvi, Tiara kerap meminta dibelikan barang-barang dan dipenuhi gaya hidupnya.

Meski kerap bertengkar, Alvi mengaku sulit berpisah dari Tiara.

Emosi Alvi memuncak ketika ia yang baru saja pulang bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol) saat tengah malam, justru dikunci dari luar oleh Tiara.

"Pemicunya (pembunuhan dan mutilasi), saat saya dikunci dari dalam (kos) satu jam," ujarnya.

"Banyak masalah, anaknya (korban) sering temperamental soal masalah kecil. (Mau putus) tapi susah," aku Alvi.

6. Pelaku Menyesal

Atas perbuatannya, Alvi meminta maaf dan mengaku menyesal. Menurutnya, ia sudah gelap mata sehingga tega menghabisi dan memutilasi korban.

"Saya mohon maaf sebesar-besarnya, saya naik darah, emosi, kemudian nge-blank. Saya sangat menyesal," pungkas Alvi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

7. Pelaku ditangkap di kosan Surabaya

Polisi gerak cepat, kurang dari 14 jam berhasil menangkap pelaku mutilasi yang membuang puluhan potongan tubuh korban berceceran di semak belukar Jalan Raya Pacet-Cangar, Dusun Pacet Selatan, Kabupaten Mojokerto, (Jatim).

Pelaku mutilasi tak lain adalah orang dekat korban, yaitu pria AM atau Alvi Maulana (24) asal Dusun/ Desa Aek Paing, Kecamatan Rantu Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Pelaku ditangkap saat berada di kamar kos Jalan Raya Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, pada Minggu (7/9/2025) sekira pukul 01.00 WIB dini.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama mengatakan, penangkap pelaku bermula dari terungkapnya identitas korban yang telah diketahui, Sabtu (6/9) sekitar pukul 19.00 WIB.

Pihaknya melakukan penyelidikan, hasilnya mendapat informasi keberadaan pelaku di sebuah kos Lakarsantri.

Fauzy bersama Tim Resmob IPDA Sukron Makmun, bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

"Kita berhasil mengamankan Pelaku (Mutilasi). Pelaku ditangkap seorang diri di kamar kos Surabaya barat, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya," kata Fauzy, Minggu (7/9/2025).

Dari penangkapan itu, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pisau dapur, pisau daging, sejenis gunting taman dan palu yang digunakan pelaku melakukan kejahatan sadis termasuk sarana yang digunakan pelaku membuang potongan tubuh korban ke Pacet.

Pelaku seorang diri secara keji melakukan pembunuhan dan memutilasi korban.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved