Demo di DPR RI

Rieke Diah Pitaloka Blak-blakan Sebut Cara DPR RI Bisa Dibubarkan: Semua Balik Lagi ke Konstitusi

Blak-blakan menyebut institusi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bisa dibubarkan, selebriti sekaligus anggota dewan Rieke Diah Pitaloka.

Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
RIEKE DIAH PITALOKA - Rieke Diah Pitaloka ditemui di kawasan Kuningan Jakarta Selatan, Sabtu (24/8/2024). Kini Rieke Diah Pitaloka menjadi sorotan setelah menyebut bahwa institusi DPR RI bisa dibubarkan dengan cara ini. 

"Belum lagi saya menerima teman-teman, terima kasih yang sudah datang. Ada Jerome Polin, Andovi," timpalnya.

Kini, Rieke memberikan dukungan atas 'Tuntutan 17+8' untuk segera diproses.

"Iya (sempat berdialog). Saya memberikan support terhadap tuntutan ini. Dan mendukung pimpinan dan komisi terkait terhadap tuntutan ini," timpalnya lagi.

Makna 17+8 Tuntutan Rakyat

17+8 Tuntutan muncul setelah diskusi secara online oleh beberapa influencer seperti Jerome Polin, Cheryl Marcella, Andovi da Lopez, hingga Salsa Erwina Hutagalung.

Tuntutan tersebut merupakan rangkuman dari berbagai organisasi sipil dan suara rakyat yang didengungkan selama demonstrasi berlangsung di bulan Agustus 2025 ini.

Tak cuma itu, tuntutan juga berasal dari tuntutan demo buruh yang digelar pada 28 Agusut 2025 lalu serta dari petisi yang tertuang dalam situs change.org.

Ada dua jenis tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah dan wakil rakyat yaitu bersifat harus diselesaikan segera dan bersifat jangka panjang.

Total berjumlah 17 tuntutan harus diselesaikan dalam jangkan waktu sepekan. Tenggat waktu tuntutan itu adalah Jumat (5/9/2025), dan harus dipenuhi oleh Presiden Prabowo Subianto, DPR, ketua umum parpol, Polri, TNI, dan kementerian sektor ekonomi.

Sementara, sisanya merupakan tuntutan yang bisa dilakukan untuk jangka panjang.

Selengkapnya berikut isi tuntutan tersebut:

17 Tuntutan Jangka Pendek

Tugas Presiden

1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.

2. Bentuk tim investigasi independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin  maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved