Demo di DPR RI
Ini Pekerjaan Figha Lesmana Selebgram Diduga Penghasut Aksi Anarkis Pelajar Ikut Demo di DPR RI
Terungkap profesi yang dilakoni selebgram Figha Lesmana alias FL tersangka diduga penghasut aksi anarkis demo 'Bubarkan DPR' di
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Keenam tersangka itu berinsial DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi memaparkan masing-masing tersangka memiliki peran berbeda.
Peran para tersangka di antaranya admin akun penghasut, penyebar ajakan perusakan, hingga pembuat tutorial bom molotov.
Ade Ary memaparkan DMR merupakan admin akun Instagram berinisial Lokataru Foundation (LF).
"DMR berperan melakukan kolaborasi dengan sejumlah akun IG lain untuk menyebarkan ajakan provokatif, termasuk seruan kepada pelajar agar tidak takut turun ke jalan dengan narasi 'aksi kita lawan bareng'.
Kemudian tersangka MS berperan sebagai admin akun Instagram Blok Politik Pelajar (BPP) yang menyebarkan ajakan lebih spesifik ke arah perusakan fasilitas melalui kolaborasi konten bersama akun lain.
Ade Ary juga menjelaskan peran SH sebagai admin akun Instagram Gejayan Memanggil terlibat dalam kolaborasi antar-akun IG untuk menyebarkan ajakan serupa yang mengarah pada tindakan perusakan.
Selanjutnya peran KA sebagai admin akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) juga aktif berkolaborasi dalam penyebaran ajakan pengrusakan lewat media sosial.
Kombes Ade Ary menjelaskan peran RAP sosok yang diduga sebagai perakit bom molotov.
RAP juga dikenal sebagai Prof R.
"Admin akun Instagram @RAP, memiliki peran lebih ekstrem, yakni membuat tutorial pembuatan bom molotov," urainya.
RAP pun bertindak sebagai koordinator kurir bom molotov di lapangan.
Kemudian ada tersangka FL sebagai admin akun media sosial berinisial FG.
Dia diketahui menyiarkan langsung (live) aksi pada 25 Agustus 2025 sekaligus mengajak pelajar, termasuk anak-anak di bawah umur, untuk ikut serta dalam kericuhan.
"Peran tersangka FL sangat berbahaya karena melibatkan anak-anak dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan dan membiarkan mereka berada di lokasi rawan tanpa perlindungan," tukasnya.
Atas perbuatannya itu ke enam tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 87 Juncto Pasal 76 H Juncto Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 45 A ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang ITE.
(*)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
12 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya, Ada Pelaku Hingga Provokator |
![]() |
---|
Sosok Figha Lesmana Selebgram Diduga Penghasut Pelajar Ikut Demo Ricuh, Kerap jadi Pembawa Acara |
![]() |
---|
Postingan IG Laras Faizati Jadi Petaka, Terancam Penjara 8 Tahun Usai Hasut Massa Bakar Mabes Polri |
![]() |
---|
Uya Kuya Minta Pada Penjarah Rumahnya, Foto bersama Astrid Dikembalikan: Taruh Aja Depan Rumah |
![]() |
---|
Jejak Karier Internasional Laras Faizati Tersangka Hasut Massa Bakar Mabes Polri, Berujung Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.