Demo di DPR RI

Ini Pekerjaan Figha Lesmana Selebgram Diduga Penghasut Aksi Anarkis Pelajar Ikut Demo di DPR RI

Terungkap profesi yang dilakoni selebgram Figha Lesmana alias FL tersangka diduga penghasut aksi anarkis demo 'Bubarkan DPR' di

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Tangkapan layar Ig @fighalesmana
FIGHA LESMANA - Terungkap profesi yang dilakoni selebgram Figha Lesmana alias FL yang ditetapkan sebagai tersangka penghasut aksi anarkis demo 'Bubarkan DPR' di Jakarta, pada 25 Agustus 2025. 

 

Viral tagar #SAVEFIGA dan #BEBASKANFIGA

Kini gelombang dukungan untuk membebaskan Figha Lesmana viral di media sosial.

Foto Figha Lesmana saat memakai jas almamater Universitas Bung Karno dengan bumbu keterangan #SAVEFIGA dan #BEBASKANFIGA jadi bahan perbincangan.

Foto tersebut diketahui dibagikan oleh akun @farajanee.

Unggahan tersebut hingga Jumat (5/9/2025), sudah mendapatkan like sebanyak 27 ribu kali.

Berikut pernyataan lengkap soal desakan pembebasan Figha Lesmana selengkapnya:

Figa bukan dalang, bukan pula provokator. Ia hanya mengikuti panggilan hati nurani untuk menyampaikan pendapatnya secara damai, seperti hak setiap warga negara yang dijamin UUD 1945. Ia juga bukan buzzer bayaran. Semua tindakannya lahir dari kesadaran pribadi, tanpa ada dukungan finansial dari pihak mana pun.

Pernyataan yang menyebut jumlah penonton live Figa mencapai “10 juta” penonton tidak sesuai fakta. Berdasarkan data akunnya, jumlah penonton hanya sekitar 10 ribu secara akumulatif. Fakta ini membuktikan bahwa framing yang menyudutkan Figa tidak memiliki dasar yang kuat.

Tuduhan yang diarahkan kepadanya sebagai penggerak demo juga tidak sejalan dengan kenyataan. Figa tidak mengorganisir, apalagi memimpin massa. Ia hadir sebagai rakyat biasa yang menyampaikan aspirasi, sebagaimana banyak warga lainnya.

Penetapan Figa sebagai tersangka menimbulkan pertanyaan serius terkait penghormatan terhadap due process of law dan prinsip kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi.

Kami mendesak agar hak-hak hukum Figa dipenuhi dan ia segera dibebaskan dari proses yang penuh kejanggalan ini. Jangan biarkan suara rakyat dibungkam melalui kriminalisasi.

 

6 Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka utama penghasut aksi anarkis melalui media sosial yang memicu kerusuhan di sejumlah titik Jakarta pada 25 hingga 31 Agustus 2025.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved