Demo di DPR RI

Ini Pekerjaan Figha Lesmana Selebgram Diduga Penghasut Aksi Anarkis Pelajar Ikut Demo di DPR RI

Terungkap profesi yang dilakoni selebgram Figha Lesmana alias FL tersangka diduga penghasut aksi anarkis demo 'Bubarkan DPR' di

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Tangkapan layar Ig @fighalesmana
FIGHA LESMANA - Terungkap profesi yang dilakoni selebgram Figha Lesmana alias FL yang ditetapkan sebagai tersangka penghasut aksi anarkis demo 'Bubarkan DPR' di Jakarta, pada 25 Agustus 2025. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap profesi yang dilakoni selebgram Figha Lesmana alias FL tersangka diduga penghasut aksi anarkis demo 'Bubarkan DPR' di Jakarta, pada 25 Agustus 2025.

Figha Lesmana memiliki akun Instagram @fighalesmana dengan 11,6 ribu pengikut.

Figha Lesmana kerap menjadi Master of Ceremony atau pembawa acara.

Ia memandu berbagai cara mulai karnaval, peluncuran produk, hingga acara yang digelar oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal ini kerap dibagikannya lewat Instagram.

Selain itu, Figha Lesmana diketahui alumni Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Menteng, Kota Jakarta Pusat.

Ia angkatan tahun 2017.

Baca juga: Sosok Figha Lesmana Selebgram Diduga Penghasut Pelajar Ikut Demo Ricuh, Kerap jadi Pembawa Acara

 

Hasut Pelajar Demo

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Figha Lesmana memiliki peran yang sangat berbahaya

Ia mengajak anak-anak untuk ikut demo 'Bubarkan DPR' lewat akun TikTok pribadinya.

Konten tersebut sudah ditonton sekitar 10 juta kali sebelum akhirnya dihapus.

"Peran tersangka FL sangat berbahaya karena melibatkan anak-anak dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan dan membiarkan mereka berada di lokasi rawan tanpa perlindungan," katanya kepada Tribunnews.com.

Kombes Ade melanjutkan, atas perbuatannya Figha Lesmana dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 87 Juncto Pasal 76 H Juncto Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 45 A ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang ITE.

Adapun terancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.

 

Viral tagar #SAVEFIGA dan #BEBASKANFIGA

Kini gelombang dukungan untuk membebaskan Figha Lesmana viral di media sosial.

Foto Figha Lesmana saat memakai jas almamater Universitas Bung Karno dengan bumbu keterangan #SAVEFIGA dan #BEBASKANFIGA jadi bahan perbincangan.

Foto tersebut diketahui dibagikan oleh akun @farajanee.

Unggahan tersebut hingga Jumat (5/9/2025), sudah mendapatkan like sebanyak 27 ribu kali.

Berikut pernyataan lengkap soal desakan pembebasan Figha Lesmana selengkapnya:

Figa bukan dalang, bukan pula provokator. Ia hanya mengikuti panggilan hati nurani untuk menyampaikan pendapatnya secara damai, seperti hak setiap warga negara yang dijamin UUD 1945. Ia juga bukan buzzer bayaran. Semua tindakannya lahir dari kesadaran pribadi, tanpa ada dukungan finansial dari pihak mana pun.

Pernyataan yang menyebut jumlah penonton live Figa mencapai “10 juta” penonton tidak sesuai fakta. Berdasarkan data akunnya, jumlah penonton hanya sekitar 10 ribu secara akumulatif. Fakta ini membuktikan bahwa framing yang menyudutkan Figa tidak memiliki dasar yang kuat.

Tuduhan yang diarahkan kepadanya sebagai penggerak demo juga tidak sejalan dengan kenyataan. Figa tidak mengorganisir, apalagi memimpin massa. Ia hadir sebagai rakyat biasa yang menyampaikan aspirasi, sebagaimana banyak warga lainnya.

Penetapan Figa sebagai tersangka menimbulkan pertanyaan serius terkait penghormatan terhadap due process of law dan prinsip kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi.

Kami mendesak agar hak-hak hukum Figa dipenuhi dan ia segera dibebaskan dari proses yang penuh kejanggalan ini. Jangan biarkan suara rakyat dibungkam melalui kriminalisasi.

 

6 Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka utama penghasut aksi anarkis melalui media sosial yang memicu kerusuhan di sejumlah titik Jakarta pada 25 hingga 31 Agustus 2025.

Keenam tersangka itu berinsial DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi memaparkan masing-masing tersangka memiliki peran berbeda.

Peran para tersangka di antaranya admin akun penghasut, penyebar ajakan perusakan, hingga pembuat tutorial bom molotov.

Ade Ary memaparkan DMR merupakan admin akun Instagram berinisial Lokataru Foundation (LF).

"DMR berperan melakukan kolaborasi dengan sejumlah akun IG lain untuk menyebarkan ajakan provokatif, termasuk seruan kepada pelajar agar tidak takut turun ke jalan dengan narasi 'aksi kita lawan bareng'.

Kemudian tersangka MS berperan sebagai admin akun Instagram Blok Politik Pelajar (BPP) yang menyebarkan ajakan lebih spesifik ke arah perusakan fasilitas melalui kolaborasi konten bersama akun lain.

Ade Ary juga menjelaskan peran SH sebagai admin akun Instagram Gejayan Memanggil terlibat dalam kolaborasi antar-akun IG untuk menyebarkan ajakan serupa yang mengarah pada tindakan perusakan.

Selanjutnya peran KA sebagai admin akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) juga aktif berkolaborasi dalam penyebaran ajakan pengrusakan lewat media sosial.

Kombes Ade Ary menjelaskan peran RAP sosok yang diduga sebagai perakit bom molotov.

RAP juga dikenal sebagai Prof R.

"Admin akun Instagram @RAP, memiliki peran lebih ekstrem, yakni membuat tutorial pembuatan bom molotov," urainya.

RAP pun bertindak sebagai koordinator kurir bom molotov di lapangan.

Kemudian ada tersangka FL sebagai admin akun media sosial berinisial FG. 

Dia diketahui menyiarkan langsung (live) aksi pada 25 Agustus 2025 sekaligus mengajak pelajar, termasuk anak-anak di bawah umur, untuk ikut serta dalam kericuhan.

"Peran tersangka FL sangat berbahaya karena melibatkan anak-anak dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan dan membiarkan mereka berada di lokasi rawan tanpa perlindungan," tukasnya.

Atas perbuatannya itu ke enam tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 87 Juncto Pasal 76 H Juncto Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 45 A ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang ITE.

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved