Remaja Bunuh Bocah di Kolaka Timur

Nasib RH Remaja yang Bunuh Bocah SD Saat Hendak Mengaji di Kolaka Timur, Terancam Penjara 15 Tahun 

Nasib RH, remaja 18 tahun yang nekat bunuh bocah 10 tahun inisial MA di Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)

Tribunnewssultra.com
PELAKU BUNUH BOCAH DI KOLAKA TIMUR - Nasib RH, remaja 18 tahun yang nekat bunuh bocah 10 tahun inisial MA di Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dibakar. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib RH, remaja 18 tahun yang nekat bunuh bocah 10 tahun inisial MA di Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), terancam penjara 15 tahun.

Seperti diketahui, insiden ini terjadi di Desa Wundubite, Kecamatan Poli Polia, Kabupaten Koltim, Provinsi Sultra, Jumat, 5 September 2025, sekitar pukul 06.30 wita

Sementara, pelaku langsung ditangkap Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Kolaka Timur.

Akibat perbuatannya pelaku pembunuhan bisa dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP sebagai kasus pembunuhan biasa dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Jika terbukti ada unsur perencanaan, maka bisa dijerat pasal pembunuhan berencana 340 KUHP, dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Sementara, berdasarkan keterangan RH kepada polisi, motif pelaku menghabisi korban karena sakit hati dan dendam.

Baca juga: Pekerjaan RH, Remaja 18 Tahun Pembunuh Bocah di Kolaka Timur Saat Hendak Mengaji Gegara Sakit hati

Mereka kemudian berupaya menolong korban untuk dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Ladongi, Kolaka Timur.

Namun nyawa bocah MA tak tertolong dan menghembuskan nafas terakhir.

"Diduga tersangka dendam dengan perkataan korban yang sering mengejek,” jelas Iptu Irwan dalam keterangan tertulis kepolisian.

BOCAH DIBUNUH REMAJA - Kolase foto kasus pembunuhan sadis di Kolaka Timur Sulawesi Tenggara (Sultra). Remaja 18 tahun inisial RH tega membunuh bocah perempuan 10 tahun inisial MA di Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Remaja itu menggorok leher MA jdi Desa Wundubite, Kecamatan Poli Polia, Kabupaten Koltim, Jumat (5/9/2025)
BOCAH DIBUNUH REMAJA - Kolase foto kasus pembunuhan sadis di Kolaka Timur Sulawesi Tenggara (Sultra). Remaja 18 tahun inisial RH tega membunuh bocah perempuan 10 tahun inisial MA di Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Remaja itu menggorok leher MA jdi Desa Wundubite, Kecamatan Poli Polia, Kabupaten Koltim, Jumat (5/9/2025) (Kolase/ TribunnewsSulltra.com)

Kronologi kejadian

Insiden ini terjadi di Desa Wundubite, Kecamatan Poli Polia, Kabupaten Koltim, Provinsi Sultra, Jumat, 5 September 2025, sekitar pukul 06.30 wita. 

Kasat Reskrim Polres Kolaka Timur, AKP Ahmad Fatoni mengungkapkan kronologi peristiwa tersebut. 

Disebutkannya, bermula saat korban MA (10) hendak pergi mengaji bersama dengan adiknya, W (7). 

Mereka menaiki sepeda listrik, untuk sampai ke tempat tujuan. 

Tempat pengajian tersebut berada di Desa Wundubite.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved