Remaja Bunuh Bocah di Kolaka Timur

VIDEO Ngamuknya Keluarga Bocah yang Tewas Digorok di Kolaka Timur, Pelaku Dituntut 7 Tahun Penjara

Jauh-jauh keluarga korban tempuh 75 km ke PN Kolaka Timur, ayah MA meluapkan amarahnya mendengar tuntutan 7 tahun penjara terhadap pelaku RH.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny

TRIBUNSUMSEL.COM - Sidang terdakwa pembunuhan MA (10) di Pengadilan Negeri atau PN Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (30/9/2025) menuai kemarahan keluarga korban.

Diketahui, MA bocah berusia 10 tahun tewas secara sadis setelah lehernya digorok pelaku RH saat berangkat mengaji bersama adiknya, pada Jumat (5/9/2025) lalu.

Jauh-jauh keluarga korban tempuh 75 km ke PN Kolaka Timur, ayah MA meluapkan amarahnya mendengar tuntutan 7 tahun penjara terhadap pelaku RH.

"Orangtua siapa yang mampu terima," ujar ayah korban dengan suara bergetar menahan amarah.

Baca juga: Momen Pilu Ayah Gendong Tubuh Anak Ditemukan Tewas Digorok di Kolaka Timur, Saya Cari Kamu!

Sementara itu, ibu korban tak kuasa menahan tangis histeris.

Ia mempertanyakan rasa keadilan dengan pertanyaan yang menusuk hati.

Setelah meluapkan emosinya, sang ibu jatuh dalam tangis histeris, dipeluk oleh suaminya.

Kemarahan keluarga sempat memicu ketegangan di area pengadilan, tetapi situasi akhirnya kembali kondusif.

Mereka merasa upayanya sia-sia.

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved