Nadiem Makarim jadi Tersangka

Deretan Fakta Penetapan Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Rp 9,9 T

penetapan Nadiem Makarim tersangka kasus korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi chromebook bernilai Rp 9,9 triliun di Kemendikbudristek

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
PUSPENKUM KEJAGUNG
PENETAPAN TERSANGKA KORUPSI- Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022, Kamis (4/9/2025) 

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea meminta bantuan Prabowo Subianto untuk memanggil kejaksaan dan dirinya ke Istana untuk menggelar perkara 

Menurut Hotman Paris, ada hal janggal ketika Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook, pada Kamis (4/9/2025).

Menurut Hotman, dari hasil penyelidikan jaksa terungkap bahwa Nadiem Makarim tidak terbukti menerima uang suap dari pihak manapun untuk pengadaan laptop Chromebook dan tidak menemukan mark-up harga laptop oleh mantan bos Gojek itu.

Sehingga, Hotman pun menantang pihak kejaksaan dan bahkan Presiden Prabowo Subianto untuk memanggilnya sebagai kuasa hukum.

"Bapak Prabowo Presiden RI, kalau memang bapak benar-benar mau menegakkan keadilan tolong panggil kejaksaan dan panggil saya sebagai kuasa hukum Nadiem Makarim gelar perkaranya di istana," ujar Hotman Paris dalam unggahannya, Jumat (5/9/2025).

Hotman Paris mengaku akan membuktikan jika Nadiem Makarim sama sekali tidak menerima uang dari pengadaan laptop tersebut.

"Saya buktikan satu Nadiem Makarim tidak menerima uang satu sen pun, dua tidak ada mark up dalam pengadaan laptop, tiga tidak ada yang diperkaya," imbuhnya.

Hotman Paris menegaskan dirinya hanya membutuhkan waktu 10 menit demi membuktikkan kliennya tidak bersalah.

"Saya hanya membutuhkan 10 menit untuk membuktikan itu  di depan Bapak Prabowo, yang pernah menjadi klien saya selama 25 tahun," kata Hotman Paris.

"Seluruh rakyat Indonesia ingin hukum ditegakan, ini saatnya, saya ingin membutikan bahwa Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi, tapi kenapa dia ditahan," imbuhnya.

 (*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved