Nadiem Makarim jadi Tersangka

Deretan Fakta Penetapan Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Rp 9,9 T

penetapan Nadiem Makarim tersangka kasus korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi chromebook bernilai Rp 9,9 triliun di Kemendikbudristek

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
PUSPENKUM KEJAGUNG
PENETAPAN TERSANGKA KORUPSI- Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022, Kamis (4/9/2025) 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sederet fakta terkait penetapan  Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi chromebook bernilai sekitar Rp 9,9 triliun di Kemendikbudristek, Kamis (4/9/2025).

Dugaan korupsi tersebut terjadi saat Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Nadiem sebanyak tiga kali sebagai saksi.

Hotman Paris sebagai kuasa hukum Nadiem Makarim menantang Kejaksaan gelar perkara di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana guna membuktikan kliennya tidak korupsi sepeserpun.

Baca juga: Minta Prabowo Panggil Kejaksaan, Hotman Paris Butuh 10 Menit Buktikan Nadiem Makarim Tak Korupsi

NADIEM MAKARIM TERSANGKA - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022, Kamis (4/9/2025)
NADIEM MAKARIM TERSANGKA - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022, Kamis (4/9/2025) ((PUSPENKUM KEJAGUNG)/Kompas.com)

Berikut fakta-fakta terkait penangkapan Nadiem Makarim, yang dirangkum dari berbagai sumber:

1. Diduga Rugikan Negara Rp 1,98 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome alias Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.

Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, saat menjelaskan kasus yang menjerat eks Mendikbudristek, Nadiem Anwan Makarim (NAM), menjadi tersangka baru dalam perkara tersebut.

Angka ini masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1,98 triliun yang saat ini masih dalam perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” kata Nurcahyo dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Kamis (4/9/2025), dilansir dari Kompas.com.

Nadiem disangka melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Inilah Harta Kekayaan Nadiem Makarim, Eks Menteri Pendidikan

2. Diperiksa Tiga Kali Sebelum Jadi Tersangka

Nadiem pertama kali diperiksa pada 23 Juni 2025 oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) selama 12 jam.

 Ia kembali dipanggil pada 15 Juli 2025 dan menjalani pemeriksaan selama 10 jam.

Pemeriksaan ketiga dilakukan pada 4 September 2025 sejak pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan kedua, Nadiem sempat berterima kasih kepada Kejagung karena diberikan kesempatan untuk menjelaskan duduk perkara.

“Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan penerangan terhadap kasus ini,” kata Nadiem, 15 Juli 2025.

3. Ditahan 20 Hari di Rutan

Kejagung Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyampaikan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025,” kata Nurcahyo.

Saat digiring ke mobil tahanan dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi pink, ekspresi Nadiem terlihat datar.

4. Bantah dan Titip Pesan ke Keluarga

Saat digiring ke mobil tahanan, Nadiem menegaskan dirinya  tidak bersalah dan tidak melakukan korupsi.

“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” ucapnya dengan suara bergetar namun tegas.

Baca juga: VIDEO Ucapan Nadiem Makarim saat Kenakan Rompi Tahanan & Tangan Diborgol: Tuhan Akan Melindungi Saya

Kemudian Nadiem juga menyampaikan pesan kepada istri dan empat anaknya untuk menguatkan diri.

“Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya,” ucap dia.

Selain itu, Nadiem juga sempat menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) yang meninggal tertabrak mobil taktis Brimob di Pejompongan, Jakarta, pada 28 Agustus 2025.

5. Disebut Lakukan Pertemuan dengan Google Indonesia 

Menurut Kejagung, Nadiem beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan penggunaan sistem operasi Chromebook.

Pada 6 Mei 2019, Nadiem bahkan menggelar rapat tertutup via Zoom bersama pejabat Kemendikbudristek dan staf khusus untuk membahas penggunaan Chrome OS dalam proyek pengadaan TIK, meski pengadaan belum dimulai.

Padahal, pada tahun 2019, uji coba pengadaan Chromebook telah gagal dan dianggap tidak cocok untuk sekolah-sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Meski demikian, atas perintah Nadiem, pejabat teknis menyusun juknis dan juklat yang mengunci spesifikasi Chrome OS.

Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional DAK Fisik, yang dalam lampirannya sudah mencantumkan Chrome OS.

Menurut Kejagung, langkah tersebut melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2021.

Kemudian, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Lalu, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo. Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

6. Total 5 Orang Tersangka

Alhasil kini telah ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut.

Kelima tersangka itu yakni;

1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024

2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim

3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek 

4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021 

5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021

7. Hotman Paris Minta Prabowo Panggil Kejaksaan

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea meminta bantuan Prabowo Subianto untuk memanggil kejaksaan dan dirinya ke Istana untuk menggelar perkara 

Menurut Hotman Paris, ada hal janggal ketika Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook, pada Kamis (4/9/2025).

Menurut Hotman, dari hasil penyelidikan jaksa terungkap bahwa Nadiem Makarim tidak terbukti menerima uang suap dari pihak manapun untuk pengadaan laptop Chromebook dan tidak menemukan mark-up harga laptop oleh mantan bos Gojek itu.

Sehingga, Hotman pun menantang pihak kejaksaan dan bahkan Presiden Prabowo Subianto untuk memanggilnya sebagai kuasa hukum.

"Bapak Prabowo Presiden RI, kalau memang bapak benar-benar mau menegakkan keadilan tolong panggil kejaksaan dan panggil saya sebagai kuasa hukum Nadiem Makarim gelar perkaranya di istana," ujar Hotman Paris dalam unggahannya, Jumat (5/9/2025).

Hotman Paris mengaku akan membuktikan jika Nadiem Makarim sama sekali tidak menerima uang dari pengadaan laptop tersebut.

"Saya buktikan satu Nadiem Makarim tidak menerima uang satu sen pun, dua tidak ada mark up dalam pengadaan laptop, tiga tidak ada yang diperkaya," imbuhnya.

Hotman Paris menegaskan dirinya hanya membutuhkan waktu 10 menit demi membuktikkan kliennya tidak bersalah.

"Saya hanya membutuhkan 10 menit untuk membuktikan itu  di depan Bapak Prabowo, yang pernah menjadi klien saya selama 25 tahun," kata Hotman Paris.

"Seluruh rakyat Indonesia ingin hukum ditegakan, ini saatnya, saya ingin membutikan bahwa Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi, tapi kenapa dia ditahan," imbuhnya.

 (*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved