Nadiem Makarim jadi Tersangka

Deretan Fakta Penetapan Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Rp 9,9 T

penetapan Nadiem Makarim tersangka kasus korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi chromebook bernilai Rp 9,9 triliun di Kemendikbudristek

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
PUSPENKUM KEJAGUNG
PENETAPAN TERSANGKA KORUPSI- Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022, Kamis (4/9/2025) 

Padahal, pada tahun 2019, uji coba pengadaan Chromebook telah gagal dan dianggap tidak cocok untuk sekolah-sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Meski demikian, atas perintah Nadiem, pejabat teknis menyusun juknis dan juklat yang mengunci spesifikasi Chrome OS.

Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional DAK Fisik, yang dalam lampirannya sudah mencantumkan Chrome OS.

Menurut Kejagung, langkah tersebut melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2021.

Kemudian, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Lalu, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo. Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

6. Total 5 Orang Tersangka

Alhasil kini telah ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut.

Kelima tersangka itu yakni;

1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024

2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim

3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek 

4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021 

5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021

7. Hotman Paris Minta Prabowo Panggil Kejaksaan

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved