Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob
Alasan Hakim Ringankan Hukuman Bripka Rohmat Didemosi 7 Tahun usai Lindas Driver Ojol Hingga Tewas
Ketua Majelis Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kombes Heri Setiawan, menyatakan Bripka Rohmat hanya jalankan perintah Kompol Cosmas lindas Ojol
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Youtube TV Radio Polri
SIDANG ETIK POLRI- Ketua Majelis Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kombes Heri Setiawan, menyatakan sopir kendaraan taktis (rantis) yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan yakni Bripka Rohmat hanya melaksanakan perintah atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae.
Ia mengaku tidak memiliki penghasilan lain selain gaji Polri sehingga ia berharap masih bisa tetap menyelesaikan pengabdiannya hingga pensiun.
“Kami memohon kepada pimpinan Polri, sekiranya dapat memberikan waktu kepada kami untuk menyelesaikan tugas pengabdian ini kepada Polri hingga sampai pensiun. Karena kami tidak punya penghasilan lain, Yang Mulia. Kami hanya mengandalkan gaji tugas Polri. Tidak ada penghasilan lain, Yang Mulia,” katanya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Berita Terkait: #Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob
| Sanksi Ringan Aipda MR di Rantis Brimob Pelindas Affan Driver Ojol Hingga Tewas, Dihukum Minta Maaf |
|
|---|
| Pekerjaan Mercy Jasinta, Penggalangan Petisi Tolak Kompol Cosmas Dipecat, Punya Jabatan di NTT |
|
|---|
| Tetesan Darahnya untuk Ibu Pertiwi, Tak Terima Dipecat, Perjuangan Kompol Cosmas Diungkit Dr Sipri |
|
|---|
| Susno Duadji Heran Hukuman Bripka Rohmat Didemosi Lebih Ringan dari Kompol Cosmas: Kok Sampai Begini |
|
|---|
| Tangis Bripka Rohmat Didemosi 7 Tahun usai Lindas Ojol Hingga Tewas: Kami Hanya Andalkan Gaji Polri |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.