Nadiem Makarim jadi Tersangka

Profil Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Lulusan Harvard

Mengenal sosok Nadiem Makarim, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) ditetapkan sebagai

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
(KOMPAS.COM/ KIKI SAFITRI)
NADIEM MAKARIM TERSANGKA - Mengenal sosok Nadiem Makarim, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mengenal sosok Nadiem Makarim, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Nadiem Makarim merupakan pria kelahiran Singapura, pada 4 April 1984. 

Ia merupakan anak ketiga dari pasangan Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri. 

Ayah Nadiem merupakan aktivis sekaligus pengacara ternama di Tanah Air. 

Nadiem Makarim memiliki dua saudara perempuan.

 

NADIEM DIPERIKSA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, memilih bungkam saat ditanya mengenai kesiapannya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud. Nadiem hanya melemparkan senyum kepada awak media yang mencecarnya dengan pertanyaan tersebut.
NADIEM DIPERIKSA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, memilih bungkam saat ditanya mengenai kesiapannya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud. Nadiem hanya melemparkan senyum kepada awak media yang mencecarnya dengan pertanyaan tersebut. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

 

Istrinya bernama Franka Franklin, mereka menikah pada tahun 2014.

Ia menghabiskan masa sekolah dasar dan menengah pertama di Indonesia, lalu melanjutkan pendidikan menengah atas di Singapura. 

Baca juga: Harta Kekayaan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop, Punya Hutang Rp 466 Miliar

Setelah SMA, Nadiem melanjutkan pendidikan ke salah satu universitas berstatus Ivy League di Amerika Serikat (AS). 

Jenjang strata satu (S1) dia tempuh di Brown University jurusan Hubungan Internasional. 

Ia juga sempat ikut pertukaran pelajar di London School of Economics and Political Science di Inggris.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Setelah itu ia melanjutkan studinya di Harvard Bussiness School, Harvard University dan lulus dengan menyandang gelar MBA. 

Nadiem Makarim diketahui pernah bekerja di Mckinsey & Company di Jakarta selama tiga tahun.

Ia juga pernah menjabat sebagai Co-Founder dan Managing Editor di Zalora Indonesia dan Chief Innovation Officer Kartuku.

Pada tahun 2011 Nadiem Makarim memberanikan diri untuk berhenti bekerja dan mendirikan sebuah perusahaan bernama Gojek.

Sebagai pendiri Gojek dan pemilik Gojek Nadiem menjabat sebagai CEO Gojek.

Layanan Gojek ini menawarkan kemudahan dan kecepatan yang bekerja sama dengan para tukang ojek yang ada di bawah naungan perusahaannya tersebut.

Layanan Gojek Nadiem menawarkan jasa pengantaran barang, makanan, transportasi dan jasa belanja.

Kini Gojek menjadi perusahaan teknologi transportasi nomor satu di Indonesia.

Gojek bahkan menjadi salah satu perusahaan yang memasuki level decacorn, yakni perusahaan dengan nilai valuasi lebih dari 10 miliar dollar (2019). 

Dia merupakan pendiri Gojek, sebuah perusahaan transportasi dan penyedia jasa berbasis daring yang beroperasi di Indonesia dan sejumlah negara Asia Tenggara seperti Singapura, Vietnam, dan Thailand.

Tepatnya 22 Oktober 2019, Nadiem dipanggil secara resmi menyatakan dirinya mengundurkan diri sebagai Direktur Utama Gojek setelah pagi harinya dipanggil oleh Presiden Joko Widodo ke istana negara.

Pada 23 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo mengumumkan kabinet menterinya dengan Nadiem sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Disamping kiprahnya kini yang menjabat menetri pendidikan, Nadin beberapa kali mendapat penghargaan, seperti tahun 2016 menerima penghargaan The Straits Times Asian of the Year.

Tahun 2019, suami dari Franka Franklin menjadi tokoh termuda se-Asia yang menerima penghargaan Nikkei Asia Prize ke-24 untuk Inovasi Ekonomi dan Bisnis dan masih banyak lagi lainnya.

Harta Kekayaan

Dikutip dari ELHKPN KPK, pada awal menjabat sebagai Mendikbud pada 2019, Nadiem tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 1.225.006.640.485 atau Rp1,2 triliun.

Namun pada 2020, harta Nadiem Makarim berada di angka Rp 1.192.425.517.883 atau Rp1,1 triliun.

Lalu, Nadiem memiliki harta sebesar Rp 1.175.047.616.596 atau Rp1,1 triliun pada 2021.

Harta terbanyak Nadiem Makarim dimilikinya pada tahun 2022 dengan total mencapai Rp 4.871.469.603.758 atau Rp4,8 triliun.

Dalam periode tersebut, sumber harta terbanyaknya berasal dari surat berharga yang mencapai Rp 5.590.317.273.184 atau Rp 5,5 triliun.

Karena ia memiliki utang mencapai Rp790 juta, harta Nadiem saat itu menjadi Rp 4,8 triliun.

Harta Nadiem Makarim kemudian menurun drastis menjadi Rp 906.057.161.325 atau Rp 906 miliar pada 2023.

Kini Nadiem terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 22 Februari 2025/Khusus - Akhir Menjabat

Adapun total harta kekayaannya mencapai Rp 600.641.456.655    

Sementara ia tercatat mempunyai hutang Rp 466.231.300.679    

Berikut rincian harta kekayaanya :

A.    TANAH DAN BANGUNAN    Rp 57.793.854.385            
1.    Tanah Seluas 24739 m2 di KAB / KOTA ROTE NDAO, HASIL SENDIRI        176.883.850            
2.    Tanah Seluas 2700 m2 di KAB / KOTA GIANYAR, HASIL SENDIRI        2.160.000.000            
3.    Tanah dan Bangunan Seluas 166 m2/166 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI        1.981.210.000            
4.    Tanah dan Bangunan Seluas 567 m2/485 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI        16.360.785.000            
5.    Tanah dan Bangunan Seluas 885 m2/560 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI        27.888.675.000            
6.    Tanah dan Bangunan Seluas 190 m2/190 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI        4.000.000.000            
7.    Tanah dan Bangunan Seluas 1379.81 m2/101.4 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI        5.226.300.535            
B.    ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN    Rp    2.247.400.000            
1.    MOBIL, TOYOTA ALPHARD 2,5 HYBRID Tahun 2024, HASIL SENDIRI        1.710.800.000            
2.    MOBIL, TOYOTA INNOVA ZENIX 2.0 Tahun 2024, HASIL SENDIRI        536.600.000            
C.    HARTA BERGERAK LAINNYA    Rp    752.313.000            
D.    SURAT BERHARGA    Rp    926.095.804.402            
E.    KAS DAN SETARA KAS    Rp    77.083.385.547            
F.    HARTA LAINNYA    Rp    2.900.000.000            

Sub Total    Rp    1.066.872.757.334            

II.    HUTANG    Rp    466.231.300.679            
III.    TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II)    Rp    600.641.456.655    


Ditetapkan Tersangka

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung menetapkan Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi chromebook pada, Kamis(4/9/2025).

"Satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti. Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa berbagai saksi termasuk saksi ahli.

Terkait program digitalisasi tahun 2019-2022 dapat kami sampaikan berdasarkan hasill pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi petunjuk dan surat dan alat bukti yang diterima penyidik tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024," ujarnya.

Sebelumnya Nadiem tiba di Gedung Bundar Kejagung sekira pukul 09.00 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya termasuk Hotman Paris Hutapea.

Ketika tiba di Kejagung, Nadiem terlihat mengenakan kemeja panjang warna hijau tua celana panjang hitam dan menenteng sebuah tas berwarna hitam.

Saat tiba, Nadiem tampak irit bicara ketika ditanya soal pemeriksaannya hari ini.

Ia hanya tersenyum dan mengatakan bahwa dirinya memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan kesaksian.

"Ya dipanggil kesaksian, terima kasih ya," ujar Nadiem.

Setelah itu ia bersama tim kuasa hukumnya langsung masuk ke dalam Gedung dan melakukan registrasi di meja resepsionis.

Adapun dalam kasus ini Nadiem terhitung sudah tiga kali dipanggil oleh penyidik Kejagung dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook yang juga menjerat mantan staf khususnya yakni Jurist Tan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan selama 20 hari kedepan.

Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya Nadiem sudah diperiksa Kejagung pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025 lalu.

Alhasil kini telah ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut.

Kelima tersangka itu yakni;

1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024

2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim

3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek 

4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021 

5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved