Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob

VIDEO Pernyataan Polri soal "Perintah Atasan" Rantis Brimob Lindas Ojol, Terjawab di Sidang Etik

Brigjen Pol Agus Wijayanto menjawab terkait soal perintah atasan dalam insiden dilindasnya ojol), Affan Kurniawan, oleh kendaraan rantis Brimob.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny

TRIBUNSUMSEL.COM - Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto menjawab terkait soal perintah atasan dalam insiden dilindasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob.

Agus mengungkap perihal ada atau tidaknya perintah atasan akan masuk dalam materi perkara yang bakal diperiksa melalui sidang etik.
 
Diketahui, ada 7 anggota Brimob dalam rantis yang melindas Affan. Dua di antaranya duduk di depan, yakni Bripka R menjadi sopir rantis dan Kompol K yang berada di sampingnya.

Baca juga: Ini Kata Propam Polri Soal Perintah Kompol K di Insiden Ojol Dilindas Rantis Brimob, Terancam PTDH

Perbuatannya seperti apa sehingga Kompol K itu jadi terduga pelanggar dengan kategori berat. Ini masuk materi, nanti materi itu besok hari Rabu (3 September 2025),
 
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Kompol C bakal digelar pada 3 September 2025. 

Sedangkan, Bripka R bakal disidang etik pada 4 September 2025.
 
Diketahui, aksi demostrasi pada 28 Agustus 2025, berjalan ricuh hingga memakan korban. Salah satunya pengemudi ojol, Affan Kurniawan (21).

Affan tewas secara tragis akibat sebuah rantis Brimob melindasnya di Pejompongan, Jakarta Pusat.

Meskipun belum dijatuhi sanksi, tujuh anggota brimob tersebut diamankan ditempat khusus (dipatsuskan) atau ditahan.
 
Tujuh anggota Brimob itu adalah Kompol K, Aipda MR, Bripka R, Briptu D, Bripda AM, Bharaka J, dan Bharaka YD.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved