Demo di DPR RI

Status Dinonaktifkan, Segini Gaji DPR Diterima Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya & Eko Patrio

Terungkap segini gaji dan tunjangan anggota DPR yang diterima usai dinonaktifkan.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
(DOK. Humas DPR RI)
GAJI DPR RI - Ahmad Sahroni dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI, namun dirinya masih menerima gaji, berikut gaji yang diperolehnya. 

"Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025," kata Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, dalam keterangan resminya, Minggu (31/8/2025). Dikutip Kompas.com

Viva Yoga Mauladi mengatakan keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan dinamika politik di tanah air selama beberapa hari terakhir. 

Viva meminta masyarakat tetap bersikap tenang menghadapi gejolak sosial politik selama beberapa hari terakhir. 

Pihaknya juga meminta masyarakat percaya bahwa pemerintahan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bisa menyelesaikan polemik.

"Mempercayakan secara penuh kepada pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan persoalan ini secara tepat, cepat, dan selalu berpihak kepada rakyat serta untuk kemajuan bangsa Indonesia ke depan," ujar Viva.

Sebelumnya, Eko Patrio dan Uya Kuya mendapat sorotan karena berjoget ria dalam Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI pada 15 Agustus 2025 lalu.

Aksi keduanya dan beberapa anggota DPR menimbulkan pro dan kontra di tengah kesulitan ekonimi masyarakat Indonesia.

Apalagi aksi tersebut dilakukan setelah ada kabar kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR RI.

Seperti diketahui, berawal penjarahan kediaman Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, hingga Sri Mulyani, kini rumah Ketua DPR RI, Puan Maharani hingga Nafa Urbach menjadi sasaran amuk massa, Sabtu (30/8/2025) malam hingga Minggu dini hari.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved