Demo di DPR RI

Status Dinonaktifkan, Segini Gaji DPR Diterima Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya & Eko Patrio

Terungkap segini gaji dan tunjangan anggota DPR yang diterima usai dinonaktifkan.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
(DOK. Humas DPR RI)
GAJI DPR RI - Ahmad Sahroni dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI, namun dirinya masih menerima gaji, berikut gaji yang diperolehnya. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Menguak gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

Seperti diketahui, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya dan Eko Patrio dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI.

Meski begitu, mereka masih akan mendapatkan hak-haknya sebagai anggota dewan termasuk gaji dan tunjangan.

Lantas berapakah gaj anggota DPR RI ini ?

AHMAD SAHRONI DAN NAFA URBACH DINONAKTIFKAN - Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dinonaktifkan dari DPR RI. Ini alasan NasDem.
AHMAD SAHRONI DAN NAFA URBACH DINONAKTIFKAN - Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dinonaktifkan dari DPR RI. Ini alasan NasDem. ((wartakota))

Mengutip Kompas.com, besaran gaji dan tunjangan anggota DPR diatur melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015, serta merujuk pada PP Nomor 75 Tahun 2000. 

Gaji pokok anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan, Wakil Ketua Rp 4,62 juta, dan Ketua DPR Rp 5,04 juta.

Di luar gaji pokok, ada sederet tunjangan yang membuat take home pay anggota DPR melonjak, bahkan bisa menembus Rp 100 juta hingga Rp 230 juta per bulan dengan tambahan fasilitas. 

Baca juga: Semoga yang Kalian Ambil Bermanfaat, Respon Uya Kuya Rumah Dijarah Massa, Barang Berharga Raib

Berikut rincian tunjangan anggota DPR RI

1. Tunjangan Melekat Tunjangan istri/suami: Rp 420.000 

  • Tunjangan anak (maksimal 2 anak): Rp 168.000 
  • Uang sidang/paket: Rp 2.000.000 
  • Tunjangan jabatan: Rp 9,7 juta (anggota), Rp 15,6 juta (wakil ketua), Rp 18,9 juta (ketua) 
  • Tunjangan beras: Rp 12.000.000 
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 1,7–2,6 juta 2. 

2. Tunjangan Lain 

  • Tunjangan kehormatan: Rp 5,58 juta (anggota), Rp 6,45 juta (wakil ketua), Rp 6,69 juta (ketua) 
  • Tunjangan komunikasi: Rp 15,55 juta (anggota), Rp 16 juta (wakil ketua), Rp 16,46 juta (ketua) 
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3,75 juta (anggota), Rp 4,5 juta (wakil ketua), Rp 5,25 juta (ketua) 
  • Bantuan listrik dan telepon: Rp 7,7 juta 
  • Asisten anggota: Rp 2,25 juta 
  • Tunjangan perumahan: Rp 50 juta
  • Fasilitas kredit mobil: Rp 70 juta per periode 

3. Biaya Perjalanan Dinas 

  • Uang harian daerah tingkat I: Rp 5 juta 
  • Uang harian daerah tingkat II: Rp 4 juta 
  • Uang representasi daerah tingkat I: Rp 4 juta 
  • Uang representasi daerah tingkat II: Rp 3 juta 

Dengan komposisi tersebut, seorang anggota DPR yang sudah berkeluarga dengan dua anak bisa membawa pulang sekitar Rp 116,2 juta per bulan hanya dari gaji dan tunjangan rutin.

Jika ditambah tunjangan perumahan Rp 50 juta dan tunjangan lain yang bersifat situasional, angka itu bisa mendekati Rp 230 juta per bulan.

Berikut ini rincian gaji anggota DPR per bulan beserta dengan beragam tunjangan dan fasilitasnya, seperti diungkap Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra): 
 
Komponen Penghasilan                      

  • Gaji pokok ± 4.200.000                       
  • Tunjangan jabatan ± 9.700.000 
  • Tunjangan beras dan lauk ± 2.000.000 
  • Tunjangan komunikasi dan listrik ± 15.000.000 
  • Tunjangan aspirasi dan kegiatan ± 80.000.000 
  • Tunjangan perjalanan dinas dan lain-lain ± 69.000.000 
  • Tunjangan perumahan (rencana tambahan) ± 50.000.000 
  • Total per bulan ± 230.000.000

Anggota DPR Dinonaktifkan Masih Dapat Gaji ?

Dinonaktifkan oleh partai nya masing-masing dari keanggotaan DPR, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya tidak dipecat dan masih akan mendapatkan hak-haknya sebagai anggota dewan. 

Hak-hak tersebut termuat dalam Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Dalam pasal 19 peraturan tersebut, anggota DPR yang diberhentikan sementara masih dijamin hak keuangannya.

"Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020.

Ini artinya, meskipun Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya dinonaktifkan dari DPR, masih merupakan anggota DPR dan tetap mendapatkan gaji.

Selain gaji pokok, anggota DPR non-aktif tetap mendapatkan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, tunjangan yang diberikan antara lain, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, hingga tunjangan beras.

Selain itu, berdasarkan Surat Sekjen DPR No. B/733/RT.01/09/2024, anggota DPR periode 2024-2029 mendapatkan tunjangan rumah. 

Pasalnya, anggota DPR periode ini tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan.

Alasan Sahroni dan Nafa dinonaktifkan dari DPR 

Penonaktifan Sahroni dan Nafa Urbach dilakukan atas pertimbangan beberapa hal, khususnya terkait dinamika Masyarakat yang sedang berkembang saat ini. 

“DPP Partai NasDem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, DPP Partai NasDem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai NasDem,” isi keterangan pers DPP Partai Nasdem.
 
NasDem menyebut alasan penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach berkaitan dengan pernyataan kontroversial yang disampaikan belakangan ini. 

“Bahwa dalam perjalanan mengemban aspirasi masyarakat ternyata ada pernyataan dari pada wakil rakyat khususnya Anggota DPR- RI dari Fraksi Partai NasDem yang telah menyinggung dan mencederai perasaan rakyat, dan hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap perjuangan Partai NasDem,” tulis keterangan tersebut.

Ketua Umum Surya Paloh, melalui siaran pers tersebut, menegaskan bahwa sesungguhnya aspirasi masyarakat harus tetap menjadi acuan utama dalam perjuangan Partai NasDem.

Uya Kuya dan Eko Patrio Dinonaktifkan

Selain itu, Partai Amanat Nasional (PAN) juga resmi menonaktifkan Surya Utama alias Uya Kuya dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio  Sdari DPR RI.

"Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025," kata Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, dalam keterangan resminya, Minggu (31/8/2025). Dikutip Kompas.com

Viva Yoga Mauladi mengatakan keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan dinamika politik di tanah air selama beberapa hari terakhir. 

Viva meminta masyarakat tetap bersikap tenang menghadapi gejolak sosial politik selama beberapa hari terakhir. 

Pihaknya juga meminta masyarakat percaya bahwa pemerintahan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bisa menyelesaikan polemik.

"Mempercayakan secara penuh kepada pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan persoalan ini secara tepat, cepat, dan selalu berpihak kepada rakyat serta untuk kemajuan bangsa Indonesia ke depan," ujar Viva.

Sebelumnya, Eko Patrio dan Uya Kuya mendapat sorotan karena berjoget ria dalam Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI pada 15 Agustus 2025 lalu.

Aksi keduanya dan beberapa anggota DPR menimbulkan pro dan kontra di tengah kesulitan ekonimi masyarakat Indonesia.

Apalagi aksi tersebut dilakukan setelah ada kabar kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR RI.

Seperti diketahui, berawal penjarahan kediaman Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, hingga Sri Mulyani, kini rumah Ketua DPR RI, Puan Maharani hingga Nafa Urbach menjadi sasaran amuk massa, Sabtu (30/8/2025) malam hingga Minggu dini hari.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved