Demo di DPR RI
Status Dinonaktifkan, Segini Gaji DPR Diterima Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya & Eko Patrio
Terungkap segini gaji dan tunjangan anggota DPR yang diterima usai dinonaktifkan.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Menguak gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).
Seperti diketahui, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya dan Eko Patrio dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI.
Meski begitu, mereka masih akan mendapatkan hak-haknya sebagai anggota dewan termasuk gaji dan tunjangan.
Lantas berapakah gaj anggota DPR RI ini ?

Mengutip Kompas.com, besaran gaji dan tunjangan anggota DPR diatur melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015, serta merujuk pada PP Nomor 75 Tahun 2000.
Gaji pokok anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan, Wakil Ketua Rp 4,62 juta, dan Ketua DPR Rp 5,04 juta.
Di luar gaji pokok, ada sederet tunjangan yang membuat take home pay anggota DPR melonjak, bahkan bisa menembus Rp 100 juta hingga Rp 230 juta per bulan dengan tambahan fasilitas.
Baca juga: Semoga yang Kalian Ambil Bermanfaat, Respon Uya Kuya Rumah Dijarah Massa, Barang Berharga Raib
Berikut rincian tunjangan anggota DPR RI:
1. Tunjangan Melekat Tunjangan istri/suami: Rp 420.000
- Tunjangan anak (maksimal 2 anak): Rp 168.000
- Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
- Tunjangan jabatan: Rp 9,7 juta (anggota), Rp 15,6 juta (wakil ketua), Rp 18,9 juta (ketua)
- Tunjangan beras: Rp 12.000.000
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 1,7–2,6 juta 2.
2. Tunjangan Lain
- Tunjangan kehormatan: Rp 5,58 juta (anggota), Rp 6,45 juta (wakil ketua), Rp 6,69 juta (ketua)
- Tunjangan komunikasi: Rp 15,55 juta (anggota), Rp 16 juta (wakil ketua), Rp 16,46 juta (ketua)
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3,75 juta (anggota), Rp 4,5 juta (wakil ketua), Rp 5,25 juta (ketua)
- Bantuan listrik dan telepon: Rp 7,7 juta
- Asisten anggota: Rp 2,25 juta
- Tunjangan perumahan: Rp 50 juta
- Fasilitas kredit mobil: Rp 70 juta per periode
3. Biaya Perjalanan Dinas
- Uang harian daerah tingkat I: Rp 5 juta
- Uang harian daerah tingkat II: Rp 4 juta
- Uang representasi daerah tingkat I: Rp 4 juta
- Uang representasi daerah tingkat II: Rp 3 juta
Dengan komposisi tersebut, seorang anggota DPR yang sudah berkeluarga dengan dua anak bisa membawa pulang sekitar Rp 116,2 juta per bulan hanya dari gaji dan tunjangan rutin.
Jika ditambah tunjangan perumahan Rp 50 juta dan tunjangan lain yang bersifat situasional, angka itu bisa mendekati Rp 230 juta per bulan.
Berikut ini rincian gaji anggota DPR per bulan beserta dengan beragam tunjangan dan fasilitasnya, seperti diungkap Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra):
Komponen Penghasilan
- Gaji pokok ± 4.200.000
- Tunjangan jabatan ± 9.700.000
- Tunjangan beras dan lauk ± 2.000.000
- Tunjangan komunikasi dan listrik ± 15.000.000
- Tunjangan aspirasi dan kegiatan ± 80.000.000
- Tunjangan perjalanan dinas dan lain-lain ± 69.000.000
- Tunjangan perumahan (rencana tambahan) ± 50.000.000
- Total per bulan ± 230.000.000
Anggota DPR Dinonaktifkan Masih Dapat Gaji ?
Respon Sri Mulyani Dikabarkan Mundur dari Menteri Keuangan usai Rumah Dijarah |
![]() |
---|
'Semoga yang Kalian Ambil Bermanfaat', Respon Uya Kuya Rumah Dijarah Massa, Barang Berharga Raib |
![]() |
---|
VIDEO Sri Mulyani Dikabarkan Mundur dari Kabinet, Airlangga Bantah Pastikan Masih Jabat Menkeu |
![]() |
---|
Keberadaan Nafa Urbach Saat Rumah Dikontrak Mantan Suami di Bintaro Dijarah Massa, ART Blak-blakan |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Adies Kadir Wakil Ketua DPR RI Resmi Dinonaktifkan Partai Golkar, Punya 4 Mobil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.