Demo di DPR RI

Status Dinonaktifkan, Segini Gaji DPR Diterima Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya & Eko Patrio

Terungkap segini gaji dan tunjangan anggota DPR yang diterima usai dinonaktifkan.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
(DOK. Humas DPR RI)
GAJI DPR RI - Ahmad Sahroni dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI, namun dirinya masih menerima gaji, berikut gaji yang diperolehnya. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Menguak gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

Seperti diketahui, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya dan Eko Patrio dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI.

Meski begitu, mereka masih akan mendapatkan hak-haknya sebagai anggota dewan termasuk gaji dan tunjangan.

Lantas berapakah gaj anggota DPR RI ini ?

AHMAD SAHRONI DAN NAFA URBACH DINONAKTIFKAN - Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dinonaktifkan dari DPR RI. Ini alasan NasDem.
AHMAD SAHRONI DAN NAFA URBACH DINONAKTIFKAN - Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dinonaktifkan dari DPR RI. Ini alasan NasDem. ((wartakota))

Mengutip Kompas.com, besaran gaji dan tunjangan anggota DPR diatur melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015, serta merujuk pada PP Nomor 75 Tahun 2000. 

Gaji pokok anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan, Wakil Ketua Rp 4,62 juta, dan Ketua DPR Rp 5,04 juta.

Di luar gaji pokok, ada sederet tunjangan yang membuat take home pay anggota DPR melonjak, bahkan bisa menembus Rp 100 juta hingga Rp 230 juta per bulan dengan tambahan fasilitas. 

Baca juga: Semoga yang Kalian Ambil Bermanfaat, Respon Uya Kuya Rumah Dijarah Massa, Barang Berharga Raib

Berikut rincian tunjangan anggota DPR RI

1. Tunjangan Melekat Tunjangan istri/suami: Rp 420.000 

  • Tunjangan anak (maksimal 2 anak): Rp 168.000 
  • Uang sidang/paket: Rp 2.000.000 
  • Tunjangan jabatan: Rp 9,7 juta (anggota), Rp 15,6 juta (wakil ketua), Rp 18,9 juta (ketua) 
  • Tunjangan beras: Rp 12.000.000 
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 1,7–2,6 juta 2. 

2. Tunjangan Lain 

  • Tunjangan kehormatan: Rp 5,58 juta (anggota), Rp 6,45 juta (wakil ketua), Rp 6,69 juta (ketua) 
  • Tunjangan komunikasi: Rp 15,55 juta (anggota), Rp 16 juta (wakil ketua), Rp 16,46 juta (ketua) 
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3,75 juta (anggota), Rp 4,5 juta (wakil ketua), Rp 5,25 juta (ketua) 
  • Bantuan listrik dan telepon: Rp 7,7 juta 
  • Asisten anggota: Rp 2,25 juta 
  • Tunjangan perumahan: Rp 50 juta
  • Fasilitas kredit mobil: Rp 70 juta per periode 

3. Biaya Perjalanan Dinas 

  • Uang harian daerah tingkat I: Rp 5 juta 
  • Uang harian daerah tingkat II: Rp 4 juta 
  • Uang representasi daerah tingkat I: Rp 4 juta 
  • Uang representasi daerah tingkat II: Rp 3 juta 

Dengan komposisi tersebut, seorang anggota DPR yang sudah berkeluarga dengan dua anak bisa membawa pulang sekitar Rp 116,2 juta per bulan hanya dari gaji dan tunjangan rutin.

Jika ditambah tunjangan perumahan Rp 50 juta dan tunjangan lain yang bersifat situasional, angka itu bisa mendekati Rp 230 juta per bulan.

Berikut ini rincian gaji anggota DPR per bulan beserta dengan beragam tunjangan dan fasilitasnya, seperti diungkap Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra): 
 
Komponen Penghasilan                      

  • Gaji pokok ± 4.200.000                       
  • Tunjangan jabatan ± 9.700.000 
  • Tunjangan beras dan lauk ± 2.000.000 
  • Tunjangan komunikasi dan listrik ± 15.000.000 
  • Tunjangan aspirasi dan kegiatan ± 80.000.000 
  • Tunjangan perjalanan dinas dan lain-lain ± 69.000.000 
  • Tunjangan perumahan (rencana tambahan) ± 50.000.000 
  • Total per bulan ± 230.000.000

Anggota DPR Dinonaktifkan Masih Dapat Gaji ?

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved