Demo di DPR RI

Status Dinonaktifkan, Segini Gaji DPR Diterima Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya & Eko Patrio

Terungkap segini gaji dan tunjangan anggota DPR yang diterima usai dinonaktifkan.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
(DOK. Humas DPR RI)
GAJI DPR RI - Ahmad Sahroni dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI, namun dirinya masih menerima gaji, berikut gaji yang diperolehnya. 

Dinonaktifkan oleh partai nya masing-masing dari keanggotaan DPR, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya tidak dipecat dan masih akan mendapatkan hak-haknya sebagai anggota dewan. 

Hak-hak tersebut termuat dalam Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Dalam pasal 19 peraturan tersebut, anggota DPR yang diberhentikan sementara masih dijamin hak keuangannya.

"Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020.

Ini artinya, meskipun Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya dinonaktifkan dari DPR, masih merupakan anggota DPR dan tetap mendapatkan gaji.

Selain gaji pokok, anggota DPR non-aktif tetap mendapatkan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, tunjangan yang diberikan antara lain, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, hingga tunjangan beras.

Selain itu, berdasarkan Surat Sekjen DPR No. B/733/RT.01/09/2024, anggota DPR periode 2024-2029 mendapatkan tunjangan rumah. 

Pasalnya, anggota DPR periode ini tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan.

Alasan Sahroni dan Nafa dinonaktifkan dari DPR 

Penonaktifan Sahroni dan Nafa Urbach dilakukan atas pertimbangan beberapa hal, khususnya terkait dinamika Masyarakat yang sedang berkembang saat ini. 

“DPP Partai NasDem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, DPP Partai NasDem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai NasDem,” isi keterangan pers DPP Partai Nasdem.
 
NasDem menyebut alasan penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach berkaitan dengan pernyataan kontroversial yang disampaikan belakangan ini. 

“Bahwa dalam perjalanan mengemban aspirasi masyarakat ternyata ada pernyataan dari pada wakil rakyat khususnya Anggota DPR- RI dari Fraksi Partai NasDem yang telah menyinggung dan mencederai perasaan rakyat, dan hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap perjuangan Partai NasDem,” tulis keterangan tersebut.

Ketua Umum Surya Paloh, melalui siaran pers tersebut, menegaskan bahwa sesungguhnya aspirasi masyarakat harus tetap menjadi acuan utama dalam perjuangan Partai NasDem.

Uya Kuya dan Eko Patrio Dinonaktifkan

Selain itu, Partai Amanat Nasional (PAN) juga resmi menonaktifkan Surya Utama alias Uya Kuya dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio  Sdari DPR RI.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved