Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob

Biang Kerok Demo Berujung Ojol Tewas Dilindas Brimob Diungkap Mahfud MD, Salahkan Pejabat Korupsi

Mahfud MD mengungkapkan akar masalah yang membuat munculnya gelombang aksi unjuk rasa dan berujung kericuhan adalah perbuatan korup para pejabat.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Mahfud MD Official
BIANG KEROK DEMO- Mahfud MD mengungkapkan akar masalah yang membuat munculnya gelombang aksi unjuk rasa dan berujung kericuhan adalah perbuatan korup para pejabat. 

Peristiwa itu membuat massa yang semula bubar kembali mengerubungi mobil rantis. 

Kemudian, Affan Kurniawan dikabarkan meninggal dunia. 

Akibatnya, aksi demonstrasi bertajuk solidaritas dan permintaan tanggung jawab berlangsung pada 29 Agustus 2025. 

Bahkan, aksi demonstrasi itu meluas hingga ke beberapa daerah, tak hanya di Jakarta. 

Meskipun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah meminta maaf atas peristiwa tersebut dan menyesali kejadian itu. 

Dia pun telah memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk melakukan penanganan lebih lanjut. 

7 Anggota Brimob Dipatsus

tujuh personel Brimob dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, mulai 29 Agustus sampai 17 September. 
 
Peristiwa ini bukan hanya menyisakan duka bagi keluarga korban, tapi juga memunculkan banyak pertanyaan publik soal prosedur penggunaan kendaraan taktis dalam situasi demonstrasi.

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengungkapkan pihaknya menetapkan ketujuh anggota Brimob dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri. 

Adapun ketujuh anggota Brimob adalah Kompol Cosmas Kaju Gae, Aipda M Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

"Terhadap 7 orang terduga pelanggar kami tetapkan dipastikan bahwa terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi Kepolisian," kata Karim.

Baca juga: 5 Tuntutan Aski Ojol di Polda Sumsel, Desak Brimob Sebabkan Affan Kurniawan Tewas Ditindak Tegas

Meski sanksi telah dijatuhkan, proses pemeriksaan masih berlangsung. Propam terus mengumpulkan keterangan tambahan dari para terduga maupun saksi-saksi lain yang mengetahui kejadian tersebut.

“Klarifikasi ini tentunya kami lakukan bukan hanya dari terduga saja, tapi juga dari saksi-saksi dan fakta-fakta lain yang relevan,” tambahnya.

Karim menyebutkan, setelah dinyatakan melanggar etik, tujuh orang tersebut akan ditempatkan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri selama 20 hari ke depan.

Adapun penahanan dilakukan dengan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari terhitung mulai 29 Agustus 2025 ini.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved