Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob

Detik-detik 7 Anggota Brimob Tabrak & Lindas Ojol Affan, Sebut Ada Perintah Rantis Tetap Jalan

Inilah peranan tujuh anggota polisi yang menabrak dan melindas driver ojol, Affan Kurniawan menggunakan mobil Rantis Brimob Polri di kawasan

IG/idextratime
ANGGOTA BRIMOB LINDAS OJOL-Divisi Propam Polri menampilkan tujuh anggota Brimob, kasus kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21), tampak menunduk tatapan kosong 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah peranan tujuh anggota polisi yang menabrak dan melindas driver ojol, Affan Kurniawan menggunakan mobil Rantis Brimob Polri di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J adalah inisial dari tujuh polisi tersebut.

Ada dua orang yang duduk di bagian kemudi Rantis Brimob Polri, sementara lima orang lainnya duduk di kursi belakang, ungkap Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim.

"2 orang duduk di kursi kemudi, 5 orang lainnya duduk di kursi belakang," ucap Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Polisi yang mengemudikan Rantis Brimob Polri tersebut adalah Bripka R, lalu di sampingnya, Kompol C.

"Adapun pengemudi yaitu, Bripka R sedangkan yang duduk disebelah pengemudi Kompol C," kata Abdul Karim.

"Sedangkan yang duduk di belakang lima orang yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, Baraka Y," imbuhnya.

ANTAR ORDERAN- Driver ojol Affan Kurniawan meninggal setelah terlindas mobil Brimob di Jalan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam. Affan Kurniawan malam itu tidak sedang ikutan demo namun sedang mengantarkan pesanan makanan.
ANTAR ORDERAN- Driver ojol Affan Kurniawan meninggal setelah terlindas mobil Brimob di Jalan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam. Affan Kurniawan malam itu tidak sedang ikutan demo namun sedang mengantarkan pesanan makanan. (Via Wartakota/istimewa)

Terbukti Langgar Etik

Abdul Karim menyatakan, tujuh anggota Brimob tersebut terbukti melanggar kode etik profesi.

"Terhadap 7 orang terduga pelanggar kami tetapkan dipastikan bahwa terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi Kepolisian," kata Abdul Karim. 

Abdul Karim menyebutkan, setelah dinyatakan melanggar etik, tujuh orang tersebut akan ditempatkan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri selama 20 hari ke depan. 

"Mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap 7 orang pelanggar," kata Karim.

Kata Sopir Rantis Brimob yang Lindas Affan saat Demo: Kalau Saya Berhenti, Habis Itu Pak

Salah satu anggota yang merupakan sopir rantis Brimob mengaku jika kendaraan yang dikendarainya berhenti di tengah kerumunan, maka seluruh penumpang di dalamnya akan dihakimi oleh massa pendemo.

Dia mengeklaim, pada momen tersebut, massa sudah melempari rantis Brimob menggunakan batu dan bom molotov.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved