Berita Viral

Rehabilitasi Hukum yang diberikan Pada Dua Guru Luwu Jadi Bukti Negara Berpihak pada Rakyat

Abdul Muis dan Rasnal sempat ditahan serta kehilangan status ASN, kini nama baik, status ASN, dan hak-hak mereka dipulihkan.

Faqih Imtiyaaz/Tribun Timur
GURU LUWU UTARA - Abdul Muis dan Rasnal saat menerima SK pengaktifan kembali sebagai ASN di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (17/11/2025). Abdul Muis dan Rasnal kini lega setelah menerima SK pengaktifkan, keduanya kini siap mengajar dan meminta kasus polemik PTDH dihentikan. 

Menurutnya, kepedulian Dasco dalam menyerap aspirasi masyarakat menunjukkan sikap pemimpin yang hadir melampaui sekat dan batas birokrasi. Natsir menilai langkah tersebut sangat berarti, khususnya bagi warga yang selama ini merasa aspirasinya tidak terdengar.

“Sufmi Dasco hadir melampaui batas dan sekat mendengarkan aspirasi rakyat yang selama ini cenderung terabaikan. Sebagai alumni kader persyarikatan Muhammadiyah Sulsel, saya merasa apa yang dilakukan beliau sesuatu yang luar biasa,” kata Natsir.

Ia juga menyampaikan optimisme bahwa masyarakat Indonesia akan semakin terlindungi di bawah pemerintahan Presiden Prabowo, mengingat berbagai kebijakan pro rakyat yang telah diluncurkan.

“Kami tentu optimis bahwa seluruh masyarakat Indonesia akan dilindungi di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Apalagi Presiden Prabowo telah meluncurkan berbagai program pro rakyat,” ujarnya.

Natsir menambahkan bahwa masyarakat menilai respons cepat para elit politik, khususnya seperti yang ditunjukkan Sufmi Dasco, merupakan contoh positif yang patut diteladani.

“Saudara-saudara kita sebangsa dan setanah air sangat bangga terhadap respon cepat elit politik seperti yang dilakukan oleh Sufmi Dasco Ahmad. Ini role model bagi semua pihak,” tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Guru Luwu Terima Rehabilitasi Hukum, Bukti Negara Berpihak pada Rakyat, .

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved