Berita Viral

Rehabilitasi Hukum yang diberikan Pada Dua Guru Luwu Jadi Bukti Negara Berpihak pada Rakyat

Abdul Muis dan Rasnal sempat ditahan serta kehilangan status ASN, kini nama baik, status ASN, dan hak-hak mereka dipulihkan.

Faqih Imtiyaaz/Tribun Timur
GURU LUWU UTARA - Abdul Muis dan Rasnal saat menerima SK pengaktifan kembali sebagai ASN di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (17/11/2025). Abdul Muis dan Rasnal kini lega setelah menerima SK pengaktifkan, keduanya kini siap mengajar dan meminta kasus polemik PTDH dihentikan. 

Ringkasan Berita:
  • Memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, Presiden Prabowo Subianto 
  • Karena dianggap melakukan pungutan liar Rp20.000 untuk membantu guru honorer yang tak digaji, keduanya dihukum dan dipecat. 
  • Sempat ditahan serta kehilangan status ASN, Abdul Muis dan Rasnal.
  • Nama baik, status ASN, dan hak-hak mereka dipulihkan.

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis, Presiden Prabowo Subianto.

Setelah dinyatakan bersalah di tingkat kasasi karena membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela, dan diberhentikan dengan hormat, upaya pemberian rehabilitasi hukum itu dilakukan.

Seorang guru honorer di SMAN 1 Luwu Utara tidak menerima gaji selama berbulan-bulan karena belum terdaftar di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi awal masalah terjadi pada beberapa tahun lalu.

Komite sekolah bersama guru sepakat mengumpulkan dana sukarela Rp20.000 per orang tua siswa untuk membantu guru honorer.

MOMEN HARU kedatangan Abdul Muis dan Rasnal di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sabtu (15/11/2025). Seluruh hak-hak kepegawaian dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rasnal dan Abdul Muis yang sempat tertahan selama masa nonaktif, akibat kasus dugaan pungutan liar (pungli) sumbangan sukarela Rp20 ribu akhirnya dikembalikan.
MOMEN HARU kedatangan Abdul Muis dan Rasnal di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sabtu (15/11/2025). Seluruh hak-hak kepegawaian dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rasnal dan Abdul Muis yang sempat tertahan selama masa nonaktif, akibat kasus dugaan pungutan liar (pungli) sumbangan sukarela Rp20 ribu akhirnya dikembalikan. (TRIBUN-TIMUR.COM/Renaldi Cahyadi)

Abdul Muis dan Rasnal dianggap melakukan pungutan liar, lalu dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan kehilangan status ASN

Faisal Tanjung alumni Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Luwu Utara melaporkan dua guru SMAN 1 Luwu Utara Rasnal dan Abdul Muis.

Laporannya ke Polres Luwu Utara terkait pungutan dana komite Rp 20.000 per orangtua siswa.

Akibatnya Rasnal dan Abdul Muis sempat mendekam dalam tahanan dan dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Beruntung Prabowo Subianto turun tangan dan membatalkan pemecatan keduanya.

Dalam kasus ini, rehabilitasi menjadi simbol keberpihakan negara terhadap rakyat kecil, khususnya guru yang berniat membantu rekan sejawat.

Menunjukkan bahwa niat baik tidak boleh dihukum secara sewenang-wenang, dan negara hadir untuk meluruskan ketidakadilan

Kader Muda Muhammadiyah Sulawesi Selatan, Muhammad Natsir, mengapresiasi langkah cepat Ketua Harian DPP Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, dalam proses rehabilitasi hukum dua guru asal Luwu, Sulawesi Selatan.

Ia menekankan bahwa ada peran penting Sufmi Dasco di balik proses tersebut.

“Di balik rehabilitasi hukum terhadap dua guru asal Luwu tersebut ada peran vital pimpinan Parlemen, yaitu Prof. Sufmi Dasco Ahmad,” ujar Natsir, Selasa (18/11/2025).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved