Berita Viral
Nasib Pegawai Honorer di Karawang Aniaya Anak Disabilitas Hingga Tewas, Ada yang Terancam Gagal PPPK
Polres Karawang menetapkan empat tersangka atas penganiayaan terhadap Rido (15), anak penyandang tunagrahita
Ringkasan Berita:
- Menetapkan empat tersangka atas penganiayaan terhadap Rido (15), anak penyandang tunagrahita, Polres Karawang.
- Korban meninggal setelah dirawat di RS Bayu Asih Purwakarta setelah dipukul, ditendang dan dihantam batu bata hingga koma.
- Salah satu tersangka, NK, pegawai honorer terancam gagal diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
TRIBUNSUMSEL.COM - Menetapkan empat tersangka dalam kasus penganiayaan anak disabilitas bernama Rido (15), Polres Karawang.
Pada Rabu (12/11/2025) lalu, korban dipukul hingga ditendang saat masuk rumah warga Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Karena gerak-geriknya mencurigakan dan tak menjawab ketika ditanya, penyandang tunagrahita tersebut dituding mencuri.
Tunagrahita merupakan individu dengan keterbatasan intelektual yang menyebabkan hambatan dalam fungsi mental, sosial, emosional, dan fisik.
Korban berasal dari Purwakarta, Jawa Barat sehingga warga tak mengenalinya.
Korban sempat dilarikan ke RS Bayu Asih Purwakarta setelah dianiaya.
Setelah dirawat selama tiga hari, Rido dinyatakan meninggal pada Jumat (14/11/2025).
Keempat tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Karawang pada Senin (17/11/2025).
Identitas tersangka yakni HW (37), warga Desa Tegalwaru, EF (29), warga Desa Tegalsari, NK (42), warga Desa Mekarmaya, dan TF (31), warga Cikarang Selatan, Bekasi.
NK yang menjadi salah satu tersangka merupakan pegawai honorer di Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang.
Ia terancam gagal menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu setelah penetapan tersangka.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Jajang Jaenudin, menerangkan sebelum terlibat penganiayaan NK telah diajukan menjadi PPPK.
"Usulan PPPK Paruh Waktu kami tarik. Dan sudah kami kirimkan (surat pembatalan) ke BKPSDM (Pusat)," jelasnya.
PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN dengan perjanjian kerja terbatas yang hanya diwajibkan bekerja beberapa jam per hari (umumnya 4 jam), berbeda dengan PPPK penuh waktu yang mengikuti jam kerja standar ASN.
Peran Para Tersangka
| Nasib Faisal Tanjung Oknum LSM usai Abdul Muis dan Rasnal Guru SMAN 1 Lutra Kembali Aktif Jadi ASN |
|
|---|
| Awal Mula 6 Bocah Ditemukan Tewas Tenggelam di Waduk Kaltim, Berawal dari Suara Teriakan |
|
|---|
| Sosok Rospita Vici Paulyn, Hakim KIP Ijazah Jokowi yang Dipuji usai Tegas Semprot UGM Terkait Berkas |
|
|---|
| Segini Harta Kekayaan Iptu Suherdi Kapolsek Sempol Ijen yang Diseret Warga, Hanya Punya Dua Motor |
|
|---|
| Nasib Iptu LLN Setelah Tertangkap Basah Selingkuh di Asrama Polisi Riau, Dipecat dan Jadi Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Polres-Karawang-menetapkan-4-orang-sebagai-tersangka-dalam-kasus-main-hakim-sendiri.jpg)