Berita Viral

Nasib Pegawai Honorer di Karawang Aniaya Anak Disabilitas Hingga Tewas, Ada yang Terancam Gagal PPPK

Polres Karawang menetapkan empat tersangka atas penganiayaan terhadap Rido (15), anak penyandang tunagrahita

TribunJabar.id/Cikwan Suwandi
PENETAPAN TERSANGKA - Polres Karawang menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus main hakim sendiri di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Kamis (5/11/2025). Penetapan tersangka ini didasarkan pada penyelidikan setelah korban meninggal dunia. 

Ringkasan Berita:
  • Menetapkan empat tersangka atas penganiayaan terhadap Rido (15), anak penyandang tunagrahita, Polres Karawang.
  • Korban meninggal setelah dirawat di RS Bayu Asih Purwakarta setelah dipukul, ditendang dan dihantam batu bata hingga koma. 
  • Salah satu tersangka, NK, pegawai honorer terancam gagal diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Menetapkan empat tersangka dalam kasus penganiayaan anak disabilitas bernama Rido (15), Polres Karawang.

Pada Rabu (12/11/2025) lalu, korban dipukul hingga ditendang saat masuk rumah warga Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Karena gerak-geriknya mencurigakan dan tak menjawab ketika ditanya, penyandang tunagrahita tersebut dituding mencuri.

Tunagrahita merupakan individu dengan keterbatasan intelektual yang menyebabkan hambatan dalam fungsi mental, sosial, emosional, dan fisik.

Korban berasal dari Purwakarta, Jawa Barat sehingga warga tak mengenalinya.

Korban sempat dilarikan ke RS Bayu Asih Purwakarta setelah dianiaya.

Setelah dirawat selama tiga hari, Rido dinyatakan meninggal pada Jumat (14/11/2025).

Keempat tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Karawang pada Senin (17/11/2025).

Identitas tersangka yakni HW (37), warga Desa Tegalwaru, EF (29), warga Desa Tegalsari, NK (42), warga Desa Mekarmaya, dan TF (31), warga Cikarang Selatan, Bekasi.

NK yang menjadi salah satu tersangka merupakan pegawai honorer di Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang.

Ia terancam gagal menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu setelah penetapan tersangka.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Jajang Jaenudin, menerangkan sebelum terlibat penganiayaan NK telah diajukan menjadi PPPK.

"Usulan PPPK Paruh Waktu kami tarik. Dan sudah kami kirimkan (surat pembatalan) ke BKPSDM (Pusat)," jelasnya.

PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN dengan perjanjian kerja terbatas yang hanya diwajibkan bekerja beberapa jam per hari (umumnya 4 jam), berbeda dengan PPPK penuh waktu yang mengikuti jam kerja standar ASN.

Peran Para Tersangka

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved