Berita Viral
Selama 1 Tahun 3 Bulan Jalani Hukum, Guru SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal Klaim Tak Terima Gaji
Mengaku tak terima gaji 1 tahun 3 bulan, Resnal, guru SMAN 1 Luwu Utara setelah dirinya diberhentikan secara tidak hormat
“Saya tidak terima gaji pokok, tunjangan sertifikasi, maupun TPP. Saya tetap mengajar dalam kondisi sakit dan bingung. Saya merasa benar-benar dizalimi,” kata dia.
Rasnal mengaku sudah berulang kali berusaha mencari keadilan.
Ia menemui bagian hukum Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, namun selalu mendapat jawaban yang sama.
“Setiap kali saya datang, mereka bilang, kalau sudah pernah dipenjara sehari saja, berarti sudah otomatis PTDH,” tuturnya.
Ia menambahkan, satu-satunya pegawai yang menurutnya bersikap ramah dan terbuka adalah pejabat BKD bernama Jiriana.
“Saya sudah tiga atau empat kali ke sana. Ibu Jiriana selalu menerima saya dengan baik, meski jawabannya tetap sama,” katanya.
Rasnal mengaku harus menggunakan uang pinjaman untuk ongkos ke Makassar dan mengurus nasibnya sendiri.
Hingga akhirnya, pada 25 September lalu, ia menerima kabar bahwa SK PTDH atas namanya sudah terbit.
“Saya hanya bisa bilang Alhamdulillah. Setidaknya saya tahu kejelasannya. Tapi saya sedih, bertanya dalam hati, apa yang saya curi dari negara sampai harus diberi hukuman seperti ini?” ucapnya sambil menahan kesedihan.
Ia menegaskan, seluruh dana komite di sekolah dikelola secara transparan berdasarkan hasil rapat bersama orang tua siswa.
Namun, hal itu tidak mengubah nasibnya yang tetap diberhentikan.
Merasa tidak mendapat keadilan, Rasnal akhirnya mengadukan kasusnya ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara.
“Pak Ismar dan Pak Abdul Muis dari PGRI Luwu Utara mendengarkan cerita saya. Setelah itu, mereka mengadakan beberapa kali rapat solidaritas,” jelasnya.
Puncaknya, pada 4 November lalu, para guru di Luwu Utara menggelar aksi solidaritas menuntut keadilan bagi dua guru yang dipecat tersebut.
“Saya dengar, gerakan ini akan terus meluas hingga ke tingkat Sulawesi Selatan,” ujarnya.
| Sosok 2 Terlapor Komite SMAN 1 Luwu Utara Tak Dijadikan Tersangka, Kepsek: Mereka yang Kelola Uang |
|
|---|
| Kejanggalan Kasus 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Dipecat, Rasnal : 2 Terlapor Lain Tak Ikut jadi Tersangka |
|
|---|
| Curhat Abdul Muis Guru SMAN 1 Luwu Utara di Rapat DPRD Sulsel, Tuduhan Rugikan Negara Tak Mendasar |
|
|---|
| Ngadu ke DPRD Sulsel Dipecat, Abdul Muis Tanya ke Inspektorat Uang Rp20 Ribu dengan Kerugian Negara |
|
|---|
| Sosok Iqbal Nadjamuddin Kadisdik Sulsel Sebut 2 Guru Dipecat Putusan Hukum, Kini Tak Hadir RDP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Rasnal-mantan-kepala-SMA-Negeri-1-Luwu-Utara-saat-menyampaikan-aspirasi-ke-DPRD.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.