Berita Viral
Alasan Muhamad Anugrah Ajukan Uji Materi UU Perkawinan, Merasa Hak Konstitusi Dirugikan
Muhammad Anugrah Firmansyah mengajukan uji materi Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi.
Ringkasan Berita:
- Mengajukan uji materi Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi, Muhammad Anugrah Firmansyah.
- Ia menilai ketentuan multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum terkait pencatatan perkawinan antaragama.
- Karena tidak bisa menikah dengan pasangannya yang berbeda agama, dia merasa dirugikan secara konstitusional
- Permohonan ini diajukan dengan pendekatan baru, menyoroti ketidakjelasan norma dan fakta hukum baru berupa SEMA 2/2023 yang melarang pencatatan nikah beda agama.
TRIBUNSUMSEL.COM - Memohon uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) ke Mahkamah Konstitusi (MK), sosok Muhamad Anugrah Firmansyah
Uji materi adalah proses pengujian peraturan perundang-undangan terhadap peraturan yang lebih tinggi untuk memastikan kesesuaiannya dengan konstitusi dan hak asasi manusia.
Dia bertindak sebagai pemohon prinsipal.
Pemohon prinsipal adalah adalah pihak utama yang mengajukan suatu permohonan atau gugatan, yang bisa berupa perorangan atau badan hukum, yang memberikan kuasa kepada advokat atau perwakilan untuk bertindak atas namanya.
Pihak ini memegang kepentingan materiil dan dapat hadir dalam persidangan untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Mengajukan Permohonan Uji Materiil Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ega, sapaan akrab Muhamad Anugrah Firmansyah,.
Dia merasa hak konstituti sebagai pemohon telah dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu yang menimbulkan ketidakjelasan dan multitafsir mengenai pencatatan perkawinan antaragama yang berakibat pada ketidakpastian hukum.
Ketentuan a quo dimaknai sebagai larangan pencatatan perkawinan bagi pasangan yang memiliki agama dan kepercayaan berbeda bahwa seolah-olah hanya perkawinan seagama saja yang dapat dicatatkan.
Penafsiran demikian berimplikasi langsung pada tertutupnya akses pencatatan perkawinan antaragama.
Kerugian konstitusional Pemohon bersifat spesifik dan aktual akibat ketentuan a quo, menyebabkan Pemohon tidak dapat melangsungkan perkawinan dengan pasangan yang memiliki agama berbeda.
Kerugian yang dialami Pemohon semakin nyata setelah diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 yang pada pokoknya berisi larangan bagi pengadilan untuk mengabulkan pencatatan perkawinan antaragama.
Profil Muhamad Anugrah Firmansyah
Adalah seorang pria asal Bandung, Jawa Barat, Muhamad Anugrah Firmansyah .
Dia memeluk agama islam. Selama kurang lebih dua tahun dia sudah menjalin kekasih dengan pacarnya yang beragama Kristen Protestan.
Mereka berdua berencana untuk melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan.
| VIDEO ART Tewas Terduduk di Rumah Majikan di Jepara, Baru 2 Minggu Kerja, Polisi Selidiki Kematian |
|
|---|
| Nasib Polisi Luwu Utara jadikan Abdul Muis & Rasnal Tersangka, Propam: Oknum yang Salah Diproses |
|
|---|
| 'Seperti Mimpi', Curhat Abdul Muis Bertemu Prabowo Dapat Rehabilitasi, Sempat Ngaku Tak Punya Uang |
|
|---|
| Jamaah Tersentuh, Atalia Praratya Menangis di Kajian, Curhat soal Ujian Hidup & Cara Bertahan |
|
|---|
| Respon Andi Sudirman usai Prabowo Berikan Rehabilitasi Untuk 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara, Tuai Kritikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Muhammad-Anugrah-Firmansyah-ajukan-uji-materi-UU-Perkawinan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.