Berita Viral
Siasat Licik Kakak di Malang Coba Suntik Adik dengan Sabu, Kakak Ipar Sakit Hati dengan Mertua
Akibat gagal menyuntikan sabu menggunakan jarum suntik, keesokan harinya, Jumat (10/10/2025), DAC kembali memesan sabu ke MVF dengan harga Rp 150.000.
Lalu keduanya memegangi tubuh ECA dan berusaha menyuntikkan sabu ke tangan ECA.
Hanya saja, ECA memberontak sehingga sabu yang disuntikkan tidak masuk ke urat nadi tangannya.
“Keduanya beberapa kali berusaha menyuntikkan sabu ke punggung tangan kanan dan siku bagian dalam lengan kanan ECA.
Tapi gagal sampai megakibatkan darah korban masuk ke dalam suntikan,” jelas Danang.
Akibat gagal menyuntikan sabu menggunakan jarum suntik, keesokan harinya, Jumat (10/10/2025), DAC kembali memesan sabu ke MVF dengan harga Rp 150.000.
Bahkan, MVF juga datang ke rumah tersebut untuk membantu merakit sedotan dan botol kaca dan meracik sabu agar bisa masuk ke dalam alat hisap.
“Ketiganya kemudian kembali memaksa korban menghisap sabu tersebut melalui alat yang dirakit oleh MVF tesebut. Akan tetapi korban menolak, sampai mereka putus asa. Alhasil ketiganya menghisap sendiri sabu tersebut, hingga beberapa kali,” tuturnya.
Pada Jumat (10/10/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB, HLF mengembalikan ponsel ECA yang sebelumnya sempat disita.
Lantas ia secara diam-diam menghubungi ayahnya dan minta tolong untuk dijemput.
“Akhirnya, pada Sabtu (11/10/2025) sekitar jam 13.00 WIB, ayah korban bersama dengan petugas Polsek Lawang dan warga sekitar menggerebek rumah tersangka dan mengamankan kedua tersangka,” jelasnya.
Penggerebekan itu berjalan dramatis, beberapa anggota yang tidak berseragam sampai memanjat rumah tersangka dari belakang, dengan tujuan agar pelaku tidak melarikan diri.
“Dalam proses penggerebekan itu, selain tersangka, polisi juga menemukan barang bukti berupa dua buah alat suntik yang berisi cairan narkoba jenis sabu, sebuah pipet kaca, dan alat bong dari botol air mineral,” ujarnya.
Kini, pasutri beserta MVF sudah ditahan.
Mereka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 89 ayat (1) juncto Pasal 76 J UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 133 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
“Motif pelaku menyekap dan mencekoki adiknya dengan narkoba karena DAC merasa sakit hati dengan mertuanya akibat merasa tidak diperlakukan dengan baik. Sehingga melakukan balas dendam kepada adik iparnya,” pungkasnya.
Sumber: Kompas.com
| Sosok S, Pemilik Warung Bakso Babi di Bantul Viral Tak Ada Keterangan Non-Halal, Ngaku Menyesal |
|
|---|
| Alasan Sanksi Suami Ceraikan Istri di Aceh Singkil Belum Ditentukan, Keterangan Safitri Jadi Penentu |
|
|---|
| 'Kalau Tidak Ada Bu Vina, Saya Sudah Mati', Curhat Safitri Ditelantari Suami 3 Bulan, Terlilit Utang |
|
|---|
| Nasib Warung Bakso Babi di Bantul Dipasangi Spanduk Nonhalal, Penjual Ngaku Kini Sepi Pembeli |
|
|---|
| Shella Saukia Bakal ke Aceh Singkil Temui Tetangga Safitri yang Viral Antar Pulang ke Aceh Selatan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.