Seputar Islam

Hadist Wakaf sebagai Amal Jariah yang tak Terputus, Hukum Wakaf atas Nama Orang Tua yang telah Wafat

Ketika anak Adam mati, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara; sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan  anak sholeh yang mendoakannya

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
HADITS WAKAF -- Ilustrasi masjid, berikut kumpulan hadits tentang wakaf, sebagai Amal Jariah yang tak Terputus. 

Artinya: “Wahai, Rasulullah. Sesungguhnya ibuku meninggal dunia. Ketika itu saya tidak ada. Apakah dapat bermanfaat kepadanya bila aku bershadaqah sebagai gantinya?” Beliau menjawab, “YA,” maka Sa’ad berkata, “Sesungguhnya aku menjadikan kamu sebagai saksi, bahwa pekarangan yang banyak buahnya ini aku shadaqahkan untuk ibuku.” (HR. Bukhari)

Berwakaf Atas nama Orang Tua yang Telah Wafat


عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أُمِّي افْتُلِتَتْ نَفْسُهَا وَأُرَاهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ أَفَأَتَصَدَّقُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ تَصَدَّقْ عَنْهَا 

Artinya: Dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bahwa ada seorang laki-laki yang berkata kepada Nabi SAW, “Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia secara mendadak dan aku menduga seandainya dia sempat berbicara dia akan bershadaqah. Apakah aku boleh bershadaqah atas namanya?” Beliau menjawab, “Ya Bershadaqah atasnya”. (HR. Bukhari)

HADITS 6

Kebolehan Memakan Harta Wakaf bagi Pengelolanya


عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ عُمَرَ تَصَدَّقَ بِمَالٍ لَهُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ يُقَالُ لَهُ ثَمْغٌ وَكَانَ نَخْلًا فَقَالَ عُمَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي اسْتَفَدْتُ مَالًا وَهُوَ عِنْدِي نَفِيسٌ فَأَرَدْتُ أَنْ أَتَصَدَّقَ بِهِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَصَدَّقْ بِأَصْلِهِ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ وَلَكِنْ يُنْفَقُ ثَمَرُهُ فَتَصَدَّقَ بِهِ عُمَرُ فَصَدَقَتُهُ تِلْكَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَفِي الرِّقَابِ وَالْمَسَاكِينِ وَالضَّيْفِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَلَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهُ أَنْ يَأْكُلَ مِنْهُ بِالْمَعْرُوفِ أَوْ يُوكِلَ صَدِيقَهُ غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ بِهِ

Artinya:

“Dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma bahwa ‘Umar radhialllahu anhu menshadaqahkan hartanya pada masa Rasulullah SAW dimana hartanya itu dinamakan Tsamagh yakni kebun kurma. ‘Umar berkata: “Wahai rasulullah, aku mendapatkan bagian harta dan harta itu menjadi yang paling berharga bagiku dan aku ingin menshadaqahkannya”. Maka Nabi SAW berkata: “Shadaqahkanlah dengan pepohonannya dan jangan kamu juga juga jangan dihibahkan dan jangan pula diwariskan akan tetapi ambilah buah-buahannya sehingga dengan begitu kamu dapat bershadaqah dengannya”. Maka ‘Umar menshadaqahkannya dimana tidak dijualnya, tidak dihibahkan dan juga tidak diwariskan namun dia menshadaqahkan hartanya itu untuk fii sabilillah  (di jalan Allah), untuk sabil dan kerabat. Dan tidak dosa baginya orang yang mengurusnya untuk memakan darinya dengan cara yang ma’ruf (benar) dan untuk memberi makan teman-temannya asal bukan maksud menimbunnya.” (HR Bukhari)

HADITS 7

Kebolehan Wakaf berkelompok


عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِبِنَاءِ الْمَسْجِدِ فَقَالَ يَا بَنِي النَّجَّارِ ثَامِنُونِي بِحَائِطِكُمْ هَذَا قَالُوا لَا وَاللَّهِ لَا نَطْلُبُ ثَمَنَهُ إِلَّا إِلَى اللَّهِ

Artinya: Dari Anas radhiallahu ‘anhu berkata, Nabi SAW memerintahkan untuk membangun masjid (Nabawi) lalu berkata: “Wahai bani an-Najjar, tentukanlah harganya (juallah) kepadaku kebun-kebun kalian ini”. Mereka berikan untuk Allah.” (HR. Bukhari)

HADITS 8

Tidak Boleh Menimbun Harta Wakaf

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved