Seputar Islam
Hadist Wakaf sebagai Amal Jariah yang tak Terputus, Hukum Wakaf atas Nama Orang Tua yang telah Wafat
Ketika anak Adam mati, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara; sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh yang mendoakannya
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
Artinya: “Wahai, Rasulullah. Sesungguhnya ibuku meninggal dunia. Ketika itu saya tidak ada. Apakah dapat bermanfaat kepadanya bila aku bershadaqah sebagai gantinya?” Beliau menjawab, “YA,” maka Sa’ad berkata, “Sesungguhnya aku menjadikan kamu sebagai saksi, bahwa pekarangan yang banyak buahnya ini aku shadaqahkan untuk ibuku.” (HR. Bukhari)
Berwakaf Atas nama Orang Tua yang Telah Wafat
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أُمِّي افْتُلِتَتْ نَفْسُهَا وَأُرَاهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ أَفَأَتَصَدَّقُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ تَصَدَّقْ عَنْهَا
Artinya: Dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bahwa ada seorang laki-laki yang berkata kepada Nabi SAW, “Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia secara mendadak dan aku menduga seandainya dia sempat berbicara dia akan bershadaqah. Apakah aku boleh bershadaqah atas namanya?” Beliau menjawab, “Ya Bershadaqah atasnya”. (HR. Bukhari)
HADITS 6
Kebolehan Memakan Harta Wakaf bagi Pengelolanya
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ عُمَرَ تَصَدَّقَ بِمَالٍ لَهُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ يُقَالُ لَهُ ثَمْغٌ وَكَانَ نَخْلًا فَقَالَ عُمَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي اسْتَفَدْتُ مَالًا وَهُوَ عِنْدِي نَفِيسٌ فَأَرَدْتُ أَنْ أَتَصَدَّقَ بِهِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَصَدَّقْ بِأَصْلِهِ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ وَلَكِنْ يُنْفَقُ ثَمَرُهُ فَتَصَدَّقَ بِهِ عُمَرُ فَصَدَقَتُهُ تِلْكَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَفِي الرِّقَابِ وَالْمَسَاكِينِ وَالضَّيْفِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَلَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهُ أَنْ يَأْكُلَ مِنْهُ بِالْمَعْرُوفِ أَوْ يُوكِلَ صَدِيقَهُ غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ بِهِ
Artinya:
“Dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma bahwa ‘Umar radhialllahu anhu menshadaqahkan hartanya pada masa Rasulullah SAW dimana hartanya itu dinamakan Tsamagh yakni kebun kurma. ‘Umar berkata: “Wahai rasulullah, aku mendapatkan bagian harta dan harta itu menjadi yang paling berharga bagiku dan aku ingin menshadaqahkannya”. Maka Nabi SAW berkata: “Shadaqahkanlah dengan pepohonannya dan jangan kamu juga juga jangan dihibahkan dan jangan pula diwariskan akan tetapi ambilah buah-buahannya sehingga dengan begitu kamu dapat bershadaqah dengannya”. Maka ‘Umar menshadaqahkannya dimana tidak dijualnya, tidak dihibahkan dan juga tidak diwariskan namun dia menshadaqahkan hartanya itu untuk fii sabilillah (di jalan Allah), untuk sabil dan kerabat. Dan tidak dosa baginya orang yang mengurusnya untuk memakan darinya dengan cara yang ma’ruf (benar) dan untuk memberi makan teman-temannya asal bukan maksud menimbunnya.” (HR Bukhari)
HADITS 7
Kebolehan Wakaf berkelompok
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِبِنَاءِ الْمَسْجِدِ فَقَالَ يَا بَنِي النَّجَّارِ ثَامِنُونِي بِحَائِطِكُمْ هَذَا قَالُوا لَا وَاللَّهِ لَا نَطْلُبُ ثَمَنَهُ إِلَّا إِلَى اللَّهِ
Artinya: Dari Anas radhiallahu ‘anhu berkata, Nabi SAW memerintahkan untuk membangun masjid (Nabawi) lalu berkata: “Wahai bani an-Najjar, tentukanlah harganya (juallah) kepadaku kebun-kebun kalian ini”. Mereka berikan untuk Allah.” (HR. Bukhari)
HADITS 8
Tidak Boleh Menimbun Harta Wakaf
Hadist Wakaf Sebagai Amal Jariah
hadits tentang wakaf amal jariyah
hadits keutamaan wakaf
hadits pahala wakaf
wakaf sebagai amal jariyah yang tidak terputus
Tribunsumsel.com
Tribunnews.com
wakaf untuk orang tua yang sudah meninggal
| Kumpulan Doa Berlindung dari Fitnah Dajjal, Fitnah yang Nampak dan Tersembunyi, Fitnah Dunia Akhirat |
|
|---|
| Ayat Alquran tentang Perintah dan Balasan Bagi Orang yang Berbuat Baik, Diberi Hikmah dan Ilmu |
|
|---|
| Bacaan Doa Ziarah Kubur Makam Pahlawan, Peringati Hari Pahlawan Nasional 2025 |
|
|---|
| Hadits Tentang Rezeki dan Ajal, Dua Hal yang Saling Mengiringi dalam Kehidupan Manusia |
|
|---|
| Hukum dan Syarat Transaksi Jual Beli Bayar Seikhlasnya dalam Islam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/hadits-tentagn-wakaf.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.