Seputar Islam

Hadist Wakaf sebagai Amal Jariah yang tak Terputus, Hukum Wakaf atas Nama Orang Tua yang telah Wafat

Ketika anak Adam mati, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara; sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan  anak sholeh yang mendoakannya

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
HADITS WAKAF -- Ilustrasi masjid, berikut kumpulan hadits tentang wakaf, sebagai Amal Jariah yang tak Terputus. 

Artinya:

Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang mewakafkan kuda untuk (jihad) sabilillah karena didasari iman dan membenarkan janji-Nya, maka makanan, minuman, kencing, dan kotoran kuda tersubut akan berubah menjadi amal baiknya pada timbangannya di hari kiamat.” (HR. al-Bukhari, Ahmad dan al-Nasa’i)

HADITS 3

Hadits tentang Wakaf Masjid


قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ بَنَى مَسْجِدًا بَنَى اللَّهُ لَهُ مِثْلَهُ  فِي الجَنَّةِ

Artinya: Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang membangun masjid karena Allah, maka Allah bangunkan dia istana di surga.” (HR Bukhari & Muslim)

HADITS 4

Tidak Boleh Menjual Harta Wakaf

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَصَابَ أَرْضًا بِخَيْبَرَ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَأْمِرُهُ فِيْهَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالاً قَطُّ أَنْفَسَ عِنْدِي مِنْهُ فَمَا تَأْمُرُ بِهِ قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا قَالَ فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلاَ يُورَثُ وَتَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ وَفِي الْقُرْبَى وَفِي الرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللهِ وَاْبنِ السَّبِيلِ وَالضَّيْفِ لاَ جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ وَيُطْعِمُ غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ

Artinya :

“Dari Ibn Umar ra, bahwa Umar bin Khattab mendapat bagian tanah di Khaibar, kemudian ia memenuhi Nabi Muhammad saw untuk meminta arahan. Umar berkata: “Wahai Rasulullah saw, aku mendapatkan kekayaan berupa tanah yang sangat bagus, yang belum pernah kudapatkan sebelumnya. Apa yang akan engkau sarankan kepadaku dengan kekayaan itu?” 

Nabi bersabda: ‘Jika kamu mau, kau bisa mewakafkan pokoknya dan bersedekah dengannya.’ Lalu Umar menyedekahkan tanahnya dengan persyaratan tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan. Umar menyedekahkan tanahnya untuk orang-orang fakir, kerabat, untuk memerdekakan budak, sabilillah, ibn sabil, dan tamu. Tidak berdosa bagi orang yang mengurusinya jika mencari atau memberi makan darinya dengan cara yang baik dan tidak menimbun.” (HR. Bukhari)

HADITS 5

Wakaf untuk Orangtua yang Telah Meninggal Dunia


يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا أَيَنْفَعُهَا شَيْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَإِنِّي أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِيَ الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved