Seputar Islam

Hukum Menyemir Uban Rambut dengan Warna Hitam atau Warna Lain, Lengkap dengan Dalilnya

“Dianjurkannya menyemir uban dengan shofroh (warna kuning), hamroh (warna merah) dan hindari menggunakan warna hitam"

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
MENYEMIR UBAN -- Ilustrasi rambut beruban, berikut hukum Menyemir Uban Rambut dengan Warna Hitam atau Warna Lain, Lengkap dengan Dalilnya. 

Ada pula yang mengatakan bahwa hukumnya hanyalah makruh (makruh tanzih). 

Namun pendapat yang menyatakan haram lebih tepat berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “hindarilah warna hitam”. Inilah pendapat dalam madzhab kami.”

Itulah Hukum Menyemir Uban Rambut dengan Warna Hitam atau Warna Lain, Lengkap dengan Dalilnya. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Hukum Mencabut Uban Rambut atau Uban Jenggot dalam Islam, Lengkap Dalilnya

Baca juga: Arti Muqaranah, Muqaranah Hakikiyah dan Muqaranah Urfiyah, Istilah dalam Fiqih Ibadah dan Contohnya

Baca juga: Apa dan Siapa yang Dimaksud Ulama Mutaqaddimin dan Ulama Mutaakhirin, Para Ulama Penyampai Hadits

Baca juga: Arti Ilahi Rabbi Anta Maulana, Bacaan Dzikir Pembuka Sebelum Membaca Tasbih Tahmid dan Takbir

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved