Seputar Islam

Hukum Mencabut Uban Rambut atau Uban Jenggot dalam Islam, Lengkap Dalilnya

Dalil makruh mencabut uban Jangan kalian mencabut uban karena uban itu cahaya orang muslim kelak di hari kiamat” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi)

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
MENCABUT UBAN -- Ilustrasi rambut mulai beruban, berikut hukum mencabut uban rambuta atau uban jenggot dalam Islam, Lengkap Dalilnya. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Uban adalah salah satu ciri dan tanda-tanda penuaan pada diri manusia. Untuk tanda-tanda normal, uban akan muncul pada usia pra lansia hingga lansia. 

Namun dalam beberapa kasus, terdapat juga usia produktif telah tumbuh uban pada rambutnya.

Simak artikel-artikel Seputar Islam lainnya, di sini.

Banyak faktor yang menyebaban rambut kepala kita beruban seperti faktor usia dan banyaknya beban pikiran, pigmen rambut dan sebagainya.

Sebagian orang ada yang merasa risih dengan adanya uban. Sehingga berupaya mencabut uban satu per satu.  Tak jarang mencabut uban karena merasa gatal dan sebab lain.

Pertanyaannya sekarang apakah hukum mencabut uban rambut? Berikut penjelasannya.

Hukum Mencabut Uban
Dikutip dari laman nu.or.id,  menurut ulama dari kalangan madzhab syafi’i sebagaimana dikemukakan oleh Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab bahwa mencabut uban hukumnya adalah makruh. 

Makruh artinya dikerjakan tidak apa-apa, tapi ditinggalkan lebih baik atau mendapat pahala.

Hal ini didasarkan kepada sabda Rasulullah saw:

لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ فَإِنَّهُ نُورُ الْمُسْلِمِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya:

"Jangan kalian mencabut uban karena uban itu adalah cahaya orang muslim kelak di hari kiamat” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Nasa’i)

Pandangan ini ditegaskan oleh al-Ghazali, al-Baghawi dan ulama lainnya. Bahkan Muhyiddin Syarf an-Nawawi menyatakan: “Jika dikatakan haram mencabut uban karena adanya larangan yang jelas dan sahih maka hal itu tidak mustahil”. 

Kemakruhan mencabut uban di sini tidak dibedakan antara mencabut uban jenggot dan uban kepala.

Dengan kata lain, mencabut uban yang ada di jenggot dan uban yang ada di kepala hukumnya adalah sama-sama makruh.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved