Seputar Islam
Hukum Menyemir Uban Rambut dengan Warna Hitam atau Warna Lain, Lengkap dengan Dalilnya
“Dianjurkannya menyemir uban dengan shofroh (warna kuning), hamroh (warna merah) dan hindari menggunakan warna hitam"
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
TRIBUNSUMSEL.COM -- Uban yang tumbuh di rambut kadang membuat orang merasa malu atau risih. "Ketahuan kalo udah tua," begitu ketika ditanya bagi orang yang rambutnya sudah mulai tumbuh uban.
Uban sebenarnya adalah hal yang lumrah bila dikaitkan dengan pertambahan usia.
Rasulullah dalam sebuah hadits mengatakan:
لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ فَإِنَّهُ نُورُ الْمُسْلِمِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Jangan kalian mencabut uban karena uban itu adalah cahaya orang muslim kelak di hari kiamat” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Nasa’i)
Lalu bagaimana bila rambut uban itu disemir dengan warna hitam atau warna lain selain hitam? berikut penjelasannya.
Melansir rumaysho.com, Manakah yang lebih utama antara membiarkan uban ataukah mewarnainya?
Al Qodhi ‘Iyadh mengatakan, “Para ulama salaf yakni sahabat dan tabi’in berselisih pendapat mengenai masalah uban.
Sebagian mereka mengatakan bahwa lebih utama membiarkan uban (daripada mewarnainya) karena terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai larangan mengubah uban [Namun hadits yang menyebutkan larangan ini adalah hadits yang mungkar atau dho’if, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah].
Sebagian mereka berpendapat pula bahwa lebih utama mengubah uban (daripada membiarkannya). Sehingga di antara mereka mengubah uban karena terdapat hadits mengenai hal ini. ” (Nailul Author, 1/144, Asy Syamilah).
Jadi dapat kita katakan bahwa mewarnai uban lebih utama daripada tidak mewarnainya berdasarkan pendapat sebagian ulama. Adapun pendapat yang mengatakan lebih utama membiarkan uban daripada mewarnainya, maka ini adalah pendapat yang lemah karena dibangun di atas hadits yang lemah.
Ubahlah Uban dengan Pacar dan Inai
Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ الشَّيْبَ الْحِنَّاءُ وَالْكَتَمُ
“Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah hinna’ (pacar) dan katm (inai).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Hal ini menunjukkan bahwa menyemir uban dengan hinna’ (pacar) dan katm (inai) adalah yang paling baik.
Namun boleh juga menyemir uban dengan selain keduanya yaitu dengan al wars (biji yang dapat menghasilkan warna merah kekuning-kuningan) dan za’faron.
Sebagaimana sebagian sahabat ada yang menyemir uban mereka dengan kedua pewarna yang terakhir ini. Abu Malik Asy-ja’iy dari ayahnya, beliau berkata,
كَانَ خِضَابُنَا مَعَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَرْسَ وَالزَّعْفَرَانَ
“Dulu kami menyemir uban kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan wars dan za’faron”. (HR. Ahmad dan Al Bazzar. Periwayatnya adalah periwayat kitab shahih selain Bakr bin ‘Isa, namun dia adalah tsiqoh –terpercaya-. Lihat Majma’ Az Zawa’id)
Al Hakam bin ‘Amr mengatakan,
دَخَلْتُ أَنَا وَأَخِي رَافِعٌ عَلَى أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ عُمَرَ ، وَأَنَا مَخْضُوبٌ بِالْحِنَّاءِ ، وَأَخِي مَخْضُوبٌ بِالصُّفْرَةِ ، فَقَال عُمَرُ : هَذَا خِضَابُ الإِْسْلاَمِ . وَقَال لأَِخِي رَافِعٍ : هَذَا خِضَابُ الإِْيمَانِ
“Aku dan saudaraku Rofi’ pernah menemui Amirul Mu’minin ‘Umar (bin Khaththab). Aku sendiri menyemir ubanku dengan hinaa’ (pacar). Saudaraku menyemirnya dengan shufroh (yang menghasilkan warna kuning). ‘Umar lalu berkata: Inilah semiran Islam. ‘Umar pun berkata pada saudaraku Rofi’: Ini adalah semiran iman.” (HR. Ahmad. Di dalamnya ada ‘Abdurrahman bin Habib. Ibnu Ma’in mentsiqohkannya. Ahmad mendho’ifkannya. Namun periwayat lainnya adalah periwayat yang tsiqoh. Lihat Majma’ Az Zawa’id)
Hindari Menyemir Uban dengan Warna Hitam
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim).
Ulama besar Syafi’iyah, An Nawawi membawakan hadits ini dalam Bab “Dianjurkannya menyemir uban dengan shofroh (warna kuning), hamroh (warna merah) dan hindari menggunakan warna hitam”.
Ketika menjelaskan hadits di atas An Nawawi rahimahullah mengatakan,
“Menurut madzhab kami (Syafi’iyah), menyemir uban berlaku bagi laki-laki maupun perempuan yaitu dengan shofroh (warna kuning) atau hamroh (warna merah) dan diharamkan menyemir uban dengan warna hitam menurut pendapat yang terkuat.
Ada pula yang mengatakan bahwa hukumnya hanyalah makruh (makruh tanzih).
Namun pendapat yang menyatakan haram lebih tepat berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “hindarilah warna hitam”. Inilah pendapat dalam madzhab kami.”
Itulah Hukum Menyemir Uban Rambut dengan Warna Hitam atau Warna Lain, Lengkap dengan Dalilnya. (lis/berbagai sumber)
Baca juga: Hukum Mencabut Uban Rambut atau Uban Jenggot dalam Islam, Lengkap Dalilnya
Baca juga: Arti Muqaranah, Muqaranah Hakikiyah dan Muqaranah Urfiyah, Istilah dalam Fiqih Ibadah dan Contohnya
Baca juga: Apa dan Siapa yang Dimaksud Ulama Mutaqaddimin dan Ulama Mutaakhirin, Para Ulama Penyampai Hadits
Baca juga: Arti Ilahi Rabbi Anta Maulana, Bacaan Dzikir Pembuka Sebelum Membaca Tasbih Tahmid dan Takbir
hukum menyemir uban dengan warna hitam
hukum menyemir uban dalam islam
hukum menyemir uban dengan warna selain hitam
Tribunsumsel.com
Tribunnews.com
dalil tentang menyemir uban rambut
Hukum Mencabut Uban Rambut atau Uban Jenggot dalam Islam, Lengkap Dalilnya |
![]() |
---|
Amalan-Amalan Malam Jumat Sesuai Sunnah Rasulallah SAW, Perbanyak Membaca Dzikir dan Doa |
![]() |
---|
Teks Khutbah Jumat Bahasa Jawa Terbaru Edisi 12 September 2025, Mengandung Makna dan Khidmat |
![]() |
---|
Doa Mohon Kemudahan: Allahumma Innaka Ta'lamu Ma Nahnu Fihi Wa Ma Nathlubuhu, dan Artinya |
![]() |
---|
Sejarah dan Profil Masjid Raya Sheikh Zayed di Kota Solo Jawa Tengah, Tampung 10 Ribu Jemaah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.