Seputar Islam
Hukum Menyemir Uban Rambut dengan Warna Hitam atau Warna Lain, Lengkap dengan Dalilnya
“Dianjurkannya menyemir uban dengan shofroh (warna kuning), hamroh (warna merah) dan hindari menggunakan warna hitam"
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
TRIBUNSUMSEL.COM -- Uban yang tumbuh di rambut kadang membuat orang merasa malu atau risih. "Ketahuan kalo udah tua," begitu ketika ditanya bagi orang yang rambutnya sudah mulai tumbuh uban.
Uban sebenarnya adalah hal yang lumrah bila dikaitkan dengan pertambahan usia.
Rasulullah dalam sebuah hadits mengatakan:
لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ فَإِنَّهُ نُورُ الْمُسْلِمِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Jangan kalian mencabut uban karena uban itu adalah cahaya orang muslim kelak di hari kiamat” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Nasa’i)
Lalu bagaimana bila rambut uban itu disemir dengan warna hitam atau warna lain selain hitam? berikut penjelasannya.
Melansir rumaysho.com, Manakah yang lebih utama antara membiarkan uban ataukah mewarnainya?
Al Qodhi ‘Iyadh mengatakan, “Para ulama salaf yakni sahabat dan tabi’in berselisih pendapat mengenai masalah uban.
Sebagian mereka mengatakan bahwa lebih utama membiarkan uban (daripada mewarnainya) karena terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai larangan mengubah uban [Namun hadits yang menyebutkan larangan ini adalah hadits yang mungkar atau dho’if, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah].
Sebagian mereka berpendapat pula bahwa lebih utama mengubah uban (daripada membiarkannya). Sehingga di antara mereka mengubah uban karena terdapat hadits mengenai hal ini. ” (Nailul Author, 1/144, Asy Syamilah).
Jadi dapat kita katakan bahwa mewarnai uban lebih utama daripada tidak mewarnainya berdasarkan pendapat sebagian ulama. Adapun pendapat yang mengatakan lebih utama membiarkan uban daripada mewarnainya, maka ini adalah pendapat yang lemah karena dibangun di atas hadits yang lemah.
Ubahlah Uban dengan Pacar dan Inai
Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ الشَّيْبَ الْحِنَّاءُ وَالْكَتَمُ
“Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah hinna’ (pacar) dan katm (inai).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah mengatakan bahwa hadits ini shahih)
hukum menyemir uban dengan warna hitam
hukum menyemir uban dalam islam
hukum menyemir uban dengan warna selain hitam
Tribunsumsel.com
Tribunnews.com
dalil tentang menyemir uban rambut
Hukum Mencabut Uban Rambut atau Uban Jenggot dalam Islam, Lengkap Dalilnya |
![]() |
---|
Amalan-Amalan Malam Jumat Sesuai Sunnah Rasulallah SAW, Perbanyak Membaca Dzikir dan Doa |
![]() |
---|
Teks Khutbah Jumat Bahasa Jawa Terbaru Edisi 12 September 2025, Mengandung Makna dan Khidmat |
![]() |
---|
Doa Mohon Kemudahan: Allahumma Innaka Ta'lamu Ma Nahnu Fihi Wa Ma Nathlubuhu, dan Artinya |
![]() |
---|
Sejarah dan Profil Masjid Raya Sheikh Zayed di Kota Solo Jawa Tengah, Tampung 10 Ribu Jemaah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.