Berita Musi Rawas

Baru Bertemu Setelah 10 Tahun Berpisah, Pria di Musi Rawas Tega Berbuat Asusila ke Putri Kandungnya

Penulis: Eko Mustiawan
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Baru Bertemu Setelah 10 Tahun Berpisah, Pria di Musi Rawas Tega Berbuat Asusila ke Putri Kandungnya, Selasa (3/6/2025).

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Aksi bejat dilakukan oleh G (40) warga STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas seorang ayah yang tega berbuat asusila kepada TA putri kandungnya sendiri yang berusia 14 tahun.

Mirisnya, aksi bejat tersebut dilakukan tersangka sebanyak 3 kali, pada saat korban menginap di rumah tersangka. 

Diketahui, antara korban dan tersangka sudah kurang lebih 10 tahun tak bertemu.

Karena sejak korban berusia 4 tahun, sudah ditinggalkan oleh tersangka karena ia bercerai dengan istrinya 10 tahun yang lalu.

"Sejak umur 4 tahun korban ini sudah ditinggalkan ayahnya yang merupakan tersangka. Sebab ibu korban dan tersangka sudah bercerai sejak lama, sekitar 10 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, IPTU Ryan Tiantoro Putra, Selasa (3/6/2025).

10 tahun tak bertemu, kemudian keduanya bertemu, dan korban tinggal bersama tersangka.

Saat itulah, tersangka melakukan aksi bejatnya tersebut.

"Persetubuhan itu dilakukan tersbagka sebanyak 3 kali. Atas kejadian itu, korban merasa trauma dan melaporkannya ke ibu kandung, kemudian ibu kandung korban melaporkan perkara tersebut ke Polres Musi Rawas," ungkapnya.

"Saat ini tersangka sudah diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas pada Kamis (29/5/2025)," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 junto 76D nomor UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca juga: Berbuat Asusila ke Putri Kandungnya yang Masih 14 Tahun, Pria di Musi Rawas Ditangkap, Sempat Kabur

Baca juga: Pengakuan AY Guru SMKN 1 Lubuklinggau Bantah Lecehkan Siswinya, Jadi Tersangka Perbuatan Asusila

Awal mula aksi bejat tersangka, bermula pada Kamis, 22 Mei 2025 sekira pukul 07.00 Wib, saat korban menginap di rumah tersangka. Saat itu, korban tidur di kamar di lantai 2 sedangkan tersangka tidur di lantai bawah. 

Tersangka membuka paku yang menempel pada papan bagian lantai 2 yang terbuat dari papan dengan menggunakan martil.

Tujuannya untuk mempermudah tersangka masuk ke lantai 2 ke kamar korban.

Kemudian, sekira pukul 21.00 Wib, tersangka menghubungi korban melalui chat whatsapp dengan kalimat 'aku mintak', akan tetapi pesan hanya di baca dan tidak dibalas oleh korban.

Tak menyerah, tersangka kemudian mencoba menjalankan aksinya pada Jum'at, 23 Mei 2025 sekira pukul 01.00 Wib.

Halaman
12

Berita Terkini