Polisi Jual Narkoba di Muratara

Polisi Polres Muratara Jual Narkoba Bareng Teman Wanitanya, Brigpol RK Ditangkap Lagi Tunggu Pembeli

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLISI JUAL NARKOBA -- Brigpol RK (38), anggota Polri yang berdinas di Sat Samapta Polres Muratara ditangkap bersama MS (35), seorang ibu rumah tangga asal Desa Lawang Agung, Senin (11/8/2025) sekitar pukul 17.15 WIB. Keduanya ditangkap karena menjual narkoba.

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 


TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA -- Seorang oknum Polisi bersama teman wanitanya ditangkap Satnarkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) ketika sedang tunggu pembeli.

Keduanya ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 17.15 WIB di Desa Kampung 7, Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumsel. 

Kedua yakni MS (35), seorang ibu rumah tangga asal Desa Lawang Agung, dan oknum polisi berinisial Brigpol RK (38), anggota Polri yang berdinas di Sat Samapta Polres Muratara.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 10,59 gram sabu dan 1 butir pil ekstasi berlogo Minion, dengan rincian 17 bungkus plastik bening berisi sabu seberat bruto 10,16 Gram.

Kemudian 2 bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat bruto 0,43 gram dan 1 butir Pil Ekstasi Warna Kuning Berlogo Minion Seberat Bruto 0,45 Gram.

Dari hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif narkoba dan sudah dilakukan penahan.

Baca juga: Lakukan KDRT, Oknum Polisi di Palembang Hanya Disanksi Minta Maaf, Sang Istri Kini Ngadu ke Kapolri

Kapolres Muratara AKBP Rendi Surya Aditama didampingi Kasat Intelkam Polres Muratara, Iptu Baitul Ulum dan Kasat Narkoba Iptu Marhan menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima informasi adanya dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Lawang Agung.

"Saat dilakukan penggeledahan, Brigpol RK kedapatan menyembunyikan dua paket kecil sabu dan satu butir pil ekstasi," ungkapnya pada wartawan, Kamis (14/8/2025).

Sementara itu, Mira Susanti sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti, namun berhasil diamankan kembali bersama 17 Paket Sabu yang dibawanya.

Kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Muratara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

"Untuk asal barang bukti di beli oleh Pelaku dari Luar Muratara, yaitu dari seseorang inisial H ( DPO ) yang beralamatkan di Singkut Sarolangun Jambi," ujarnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Berita Terkini