Saat itu, tersangka terbangun dan langsung naik ke lantai dua.
Ketika tersangka berada di kamar korban, tersangka melihat korban sedang tidur dengan posisi miring.
Namun, saat itu korban terbangun dan mengancam melaporkannya ke neneknya.
"Saat itu dijawab tersangka dengan ucapan 'adulah kalau mereka tau, gek kau ku bunuh'. Disitulah aksi asusila pertama dilakukan tersangka terhadap korban," jelasnya.
Sedangkan aksi kedua dilakukan tersangka pada Minggu, 25 Mei 2025 sekira pukul 00.00 Wib dan aksi terakhir dilakukan tersangka pada Rabu, 28 Mei 2025 sekira pukul 02.00 Wib.
"Setiap usai melakukan aksinya, tersangka ini mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian itu kepada siapa pun, apabila dilaporkan tersangka juga mengancam akan membunuh korban," tegasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com