"Itu kewenangan Bapak Wali Kota dan BPKSDM, kita hanya melakukan pengawasan dan melaporkan saja. Begitupun terkait apa sanksi nanti OPD masing-masing yang akan menentukan," tambah Indra.
Untuk diketahui, sejak masa kepemimpinan Wali Kota Prabumulih H Arlan dan Wakil Wali Kota franky Nasril, kedisiplinan pegawai menjadi perhatian serius.
Bahkan Arlan meminta kepala OPD dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk tidak ragu melaporkan pegawai yang menunjukkan sikap tidak profesional dan jarang masuk bekerja.
Jika memang ada pegawai terbukti jarang masuk maka Arlan memerintahkan agar gaji pegawai tersebut ditahan bahkan akan diberikan sanksi.
Arlan juga memberikan pilihan bagi pegawai yang merasa sudah kehilangan semangat dan kedisiplinan dalam bekerja, untuk mengambil langkah yang lebih terhormat dengan mengajukan pengunduran diri secara resmi.
"Jangan sampai ada nama masih terima uang negara tapi kerja tidak jelas. Siapa yang sudah malas kerja, ajukan pensiun. Itu lebih mulia daripada terus absensi asal-asalan," tegasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel