Berita Empat Lawang

2.612 Tenaga Non ASN di Empat Lawang Bakal Diusulkan Menjadi PPPK Paruh Waktu

Penulis: Sahri Romadhon
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Pelantikan PPPK Beberapa Waktu yang Lalu. 2.612 Tenaga Non ASN di Empat Lawang Bakal Diusulkan Menjadi PPPK Paruh Waktu

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Sebanyak 2612 tenaga non aparatur sipil negara (Non ASN) di Kabupaten Empat Lawang akan disusulkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, Rabu (20/8/2025).

2612 Tenaga non ASN tersebut dari 2217 data prioritas (R2, R3, R3b, R3T) dan 395 data Non Prioritas (R4).

Jumlah tersebut akan disesuaikan dengan jumlah riil tenaga non ASN yang masih bekerja sampai bulan agustus 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Empat Lawang, Soleha Apriani menyampaikan pengusulan PPPK paruh waktu Ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah daerah atas pengabdian yang telah diberikan oleh para tenaga non ASN.

“Atas arahan Bupati Empat Lawang dengan penuh sukacita kami mengumumkan bahwa seluruh peserta dengan status R2, R3, R3b, R3T, dan R4 akan diusulkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu,” katanya.

Pihaknya memastikan seluruh peserta dengan status tersebut akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu, walau jumlah riilnya belum pasti.

“Tapi ini baru yang di database untuk jumlah riil kemungkinan bakal berkurang sedikit atau banyak, misal karena mengundurkan diri, tidak bekerja lagi, meninggal dunia, dan lain sebagainya,” ujarnya.

Baca juga: Pemkab Muara Enim Bakal Lanik 4.998 PPPK Pada 27 Agustus 2025

Baca juga: Apakah PPPK Non-Database Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu ? BKN Palembang Buka Suara

Dimana pihaknya akan menerima data yang di sampaikan dari masing-masing OPD dan kecamatan untuk memvalidasi data non ASN yang masih aktif bekerja agar dapat diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.

Menurutnya pengusulan PPPK paruh waktu ini adalah hasil kerja sama semua pihak dalam mendukung penataan tenaga non ASN agar memperoleh kepastian status.

Hal tersebut dengan tetap memperhatikan jika seluruh PPPK paruh yang nanti akan dilantik wajib mengikut peraturan yang berlaku terkait kinerja dan kedisplinan.

“Apabila ada pelanggaran maka Akan diproses diberikan punishment dan disesuai dengan aturan yang berlaku, PPPK paruh waktu juga wajib membuat SPTJM diatas meterai sebagai bentuk evident pertanggungjawaban ke depan,” jelasnya.

Pihaknya berharap pengusulan PPPK paruh waktu ini bisa menjadi penyemangat baru bagi seluruh peserta untuk terus bekerja dengan dedikasi tinggi dan profesionalisme baik itu untuk guru, nakes, dan tenaga teknis.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini