Berita Muba

Begal Kejam di Muba Ditangkap Polisi, Tega Tembak Sopir dan Rampas Mobil Truk Milik Korban

Penulis: Fajri Ramadhoni
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIAMANKAN : Nalefi Huzrin (25) diamankan jajaran Polsek Sanga Desa, Polres Muba, tersangka diamankan karena telah melakukan curas dan penggelapan, Minggu (17/8/2025).

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Setelah setahun melarikan diri, pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sekaligus penggelapan, Nalefi Huzrin (25), akhirnya berhasil diamankan jajaran Polsek Sanga Desa, Polres Musi Banyuasin, Sumsel.

Tersangka ditangkap saat berada di rumah orang tuanya di Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 11.40 WIB.

Saat dilakukan penangkapan, Nalefi sempat melakukan perlawanan hingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.

Kasi Humas Polres Muba, IPTU S Hutahean, mengatakan bahwa tersangka terlibat dalam dua kasus berbeda di tahun 2024. 

"Kasus pertama tersangka yakni curas terhadap korban Aang Tranggono (24), warga Musi Rawas, pada 18 Agustus 2024 di Warung Kopi Desa Macang Sakti. Saat itu tersangka bersama rekannya, Ari Wibowo (sudah menjalani hukuman), menganiaya korban dan merampas mobil truk Canter kuning bernopol R 1764 CD," kata S Hutahean, Rabu (20/8/2025).

Dalam peristiwa tersebut korban sempat ditembak menggunakan senjata api rakitan, namun peluru tidak meledak. 

"Setelah berhasil melarikan diri, korban melapor ke Polsek Sanga Desa dan kasus itu ditangani hingga satu tersangka Ari Wibowo ditangkap lebih dulu. Sementara tersangka Nalefi berhasil melarikan diri selama setahun,"ungkapnya.

Baca juga: Rampas Motor Wanita, Begal di Muara Kuang Ogan Ilir Malah Tinggalkan Motornya di TKP, Kini Ditangkap

Baca juga: Siang Hari, 2 Kejadian Begal Viral di Empat Lawang, Warga Hanya Melihat Saat Pelaku Beraksi

Selain kasus curas, Nalefi juga dilaporkan dalam kasus penggelapan oleh korban Miftahudin (27), warga Desa Macang Sakti. Pada 13 Agustus 2024, tersangka meminjam sepeda motor Honda Revo BG 3776 ACA milik korban dengan alasan menjemput ibunya, namun tidak pernah dikembalikan.

"Tersangka ini melakukan dua tindak pidana sekaligus, yakni pencurian dengan kekerasan dan penggelapan. Setelah setahun bersembunyi, akhirnya berhasil kita amankan di rumah orang tuanya,"ungkapnya.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Sanga Desa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun,"tegasnya.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini