TRIBUNSUMSEL.COM - Kelasi Satu Jumran, oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL), tersangka pembunuhan J, wartawan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, sempat memberikan uang duka ke keluarga korban.
Usai Jumran memberikan uang duka, keluarga Jumran pula menyusul memberikan uang belasungkawa.
Ibu Jumran memberikan tali asih berupa uang sebesar Rp 1 juta.
Dari jumlah tersebut, menambah jumlah uang sumbangan yang diberikan Jumran atas meninggalnya J.
Total uang duka yang dikirim kepada keluarga J sebanyak Rp 2 juta.
Namun, uang tersebut ditolak oleh keluarga J.
Nantinya uang untuk berbelasungkawa itu akan dikembalikan melalui penyidik.
Demikian disampaikan oleh Mbareb Slamet Pambudi, kuasa hukum keluarga J, pada Senin (7/4/2025).
“Setelah korban ditemukan meninggal, tersangka memberikan uang belasungkawa. Uang itu dikirim oleh tersangka dan ibunya,” jelas Slamet kepada wartawan, Senin, dikutip dari Tribunbanjarbaru.com.
Disampaikan Slamet, dana tersebut dikirim pada 23 Maret 2025, atau sehari setelah korban dinyatakan meninggal dunia.
“Informasinya, tersangka lebih dulu mentransfer ke rekening kakak korban, kemudian disusul oleh ibunya," paparnya.
"Uang itu kami nilai sebagai bentuk belasungkawa, walaupun bisa saja dijadikan alibi oleh tersangka,” jelasnya.
Baca juga: Nasib Jumran Oknum TNI AL Bunuh J Wartawan Banjarbaru, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Dipecat
Motif Pembunuhan
Komandan Denpom Lanal Banjarmasin, Mayor Saji, mengatakan bahwa motif Kelasi Satu Jumran membunuh J adalah karena menolak menikahi korban.
"Dari hasil penyelidikan, motif tersangka membunuh korban karena tidak mau bertanggung jawab menikahi korban," ungkap Saji di dalam konferensi pers yang digelar dalam Markas Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin, Selasa (8/4/2025).
Saji menyampaikan bahwa karena enggan menikahi korban, Jumran kemudian datang ke Banjarbaru untuk merencanakan pembunuhan J.
"Pada tanggal 21 Maret 2025, pelaku datang ke Banjarbaru dari Balikpapan menggunakan bus. Sehari setelah membunuh korban, Jumran kembali ke Balikpapan," ujar Saji.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pembunuhan J, kata Saji, memang sudah direncanakan oleh tersangka Jumran.
"Tersangka akan dikenakan pasal pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP dan Pasal 380 KUHP," ucap Saji.
Baca juga: Motif Sebenarnya Jumran Oknum TNI AL Bunuh J Wartawan Banjarbaru Sang Kekasih, Tolak Nikahi Korban
Hasil Autopsi Korban
Sebelumnya, Ketua Tim Advokasi Pihak J, Muhammad Pazri mengungkap hasil autopsi korban.
Ada sejumlah luka yang ditemukan pada jasad wanita 23 tahun tersebut.
Selain itu, ditemukan pula cairan putih atau sperma dengan volume cukup banyak di dalam rahim J.
Dengan hasil autopsi tersebut, Pazri mendesak penyidik untuk mendalami lebih lanjut kasus ini.
"Saat autopsi, dokter forensik mengizinkan pihak keluarga untuk menyaksikan, ini murni pembunuhan."
"Namun, yang menjadi sorotan utama adalah temuan cairan putih (sperma) di rahim korban dengan volume cukup banyak, terdapat juga luka-luka, ini harus didalami," ucap Pazri, dikutip dari BanjarmasinPost.co.id, Jumat (4/4/2025).
Baca juga: Jumran & Keluarga Pelaku Beri Uang Duka Rp 2 Juta Setelah Juwita Tewas, Keluarga Korban Anggap Alibi
Karena itu, Pazri mewakili keluarga J mendesak penyidik untuk segera menggelar tes DNA.
Pazri berpendapat, tes DNA dapat mengungkap misteri pembunuhan J.
"Volume cairan putih di area kemaluan cukup banyak, ada apa ini? Apakah mungkin pelaku lebih dari satu atau seperti apa, nanti penyidik yang mendalami dan mengungkap fakta ini," tutur Pazri.
Ia mengatakan hingga kini sudah ada 14 alat bukti yang berhasil dihimpun.
Terbaru, Denpom Lanal Banjarmasin mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam yang diduga digunakan J saat menemui korban sebelum pembunuhan terjadi.
Kronologi Pembunuhan
Sebelumnya, rekonstruksi dilakukan Detasemen Polisi Militer (Denmpom) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin di ruas Jalan Trans Gunung Kupang, Kiram, Kota Banjarbaru, Sabtu (5/4/2025).
Dalam reka ulang, Jumran memeragakan membawa J menggunakan mobil sewaan.
Tersangka juga memperlihatkan cara dirinya memiting dan mencekik leher J hingga tewas di dalam mobil.
Jumran kemudian turun dari mobil dan menjalani adegan menghentikan seorang pengendara.
Ini dilakukannya untuk mengambil sepeda motor J di sebuah toko di Cempaka.
Digambarkan Jumran membawa sepeda motor ke lokasi pembuangan dan mendorongnya agar seolah rusak akibat kecelakaan tunggal.
Jumran kemudian menghancurkan ponsel J untuk menghilangkan jejak.
Selanjutnya Jumran mengeluarkan tubuh J dari mobil dan menempatkannya di pinggir jalan bersama sepeda motor.
Setelah berusaha menghilangkan sidik jari dari sepeda motor, tersangka meninggalkan lokasi.
Digambarkan pula seorang warga menyaksikan tersangka masuk mobil dan adanya korban.
Aksi keji yang dilakukan Jumran, anggota TNI AL Balikpapan membunuh calon istrinya, j(23) seorang wartawati di Banjarbaru ternyata disaksikan salah satu warga di TKP.
Kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugianto, mengungkapkan bahwa saksi itu adalah seorang kakek yang pada saat kejadian, sedang berada di dalam pendoponya untuk menyadap karet.
Kakek tersebut menyaksikan tersangka masuk mobil dan adanya korban.
Bahkan, saksi juga menyaksikan saat memakaikan helm ke kepala Juwita seolah menjadi korban kecelakaan tunggal.
Dedi juga menyebut Jurman berusaha menghilangkan barang bukti dengan membanting telepon seluler korban berkali-kali ke jalan dan terbenturnya ke benda keras sehingga rusak dan antigoresnya pecah.
Adapun setelah penangkapan, salah satu barang bukti yang menjadi sorotan adalah antigores ponsel milik korban.
Jumran sempat mencucikan sepeda motor J sebelum membuang jasad korban di di Jalan Trans Gunung Kupang, Kiram, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Dalam rekonstruksi yang digelar di lokasi kejadian, tersangka Jumran memperagakan sebanyak 33 adegan, mulai dari membawa korban hingga menghilangkan nyawanya.
TNI AL Janji Usut Transparan
Dalam siaran pers resmi dari Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut yang diterbitkan pasca rekonstruksi, disebutkan bahwa TNI AL melalui Denpom Lanal Banjarmasin telah bertindak cepat dan transparan dalam menangani kasus ini.
“TNI AL dalam hal ini Denpom Lanal Banjarmasin telah mengambil langkah cepat untuk menangani perkara pembunuhan dengan menggelar reka adegan atau rekonstruksi secara terbuka,” bunyi siaran pers tersebut, Jumat (4/4/2025).
Pihak TNI AL menegaskan bahwa tindakan kriminal oleh oknum prajurit akan ditindak tegas dan transparan.
Proses hukum terhadap tersangka akan berlanjut ke tahap persidangan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti kepada ODMIL (Oditurat Militer).
“Pimpinan TNI AL turut berbela sungkawa dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas terjadinya peristiwa ini,” tulis Dinas Penerangan TNI AL.
“Setiap tindakan kriminal yang dilakukan oknum TNI AL akan dihukum secara adil dan seberat-beratnya.”
Sebelumnya, J (23), seorang wartawati dari salah satu media online di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, ditemukan tergeletak tak bernyawa di kawasan Gunung Kupang pada Sabtu (22/3/2025) sore.
Karena penyebab kematiannya dinilai janggal, organisasi pers dan rekan sesama jurnalis di Banjarbaru mendesak Polres Banjarbaru untuk melakukan penyelidikan.
Lima hari setelah kematiannya, terduga pelaku pembunuhan mulai terungkap setelah Detasemen Polisi Militer Lanal Balikpapan menggelar konferensi pers.
Juwita diduga kuat tewas dibunuh oleh oknum anggota TNI AL berinisial J, yang merupakan kekasihnya.
Pihak keluarga J kemudian menuntut keadilan dan berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbanjarbaru.com dengan judul Fakta Terbaru Pembunuhan Juwita Jurnalis di Banjarbaru, si Oknum TNI AL Sudah Rencanakan Sebulan
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com