TRIBUNSUMSEL.COM - Keluarga jurnalis Banjarbaru, Juwita yang dibunuh oleh oknum TNI AL, Jumran menganggap proses rekonstruksi pembunuhan ada kejanggalan.
Seperti diketahui, proses rekonstruksi tersebut digelar pada Sabtu (5/4/2025).
Tak adanya adegan kekerasan seksual menjadi pertanyaan dari keluarga korban.
Setelah berkomunikasi dengan penyidik dari Denpom Lanal Banjarmasin, terungkap penyidik sengaja tak melakukan reka adegan rudapaksa untuk melindungi martabat korban.
“Penyidik tidak menampilkan adegan kekerasan seksual demi menjaga dari sisi korban. Fokus mereka saat ini pada pembunuhan berencana,” jelas kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, Senin (7/4/2025).
Ia menyatakan unsur kekerasan seksual tetap dimasukkan dalam berkas perkara usai penyidik mengumpulkan sejumlah bukti.
“Kami harap media fokus saja ke tersangka. Jangan lagi menampilkan wajah almarhumah. Mari kita jaga privasi dan kehormatannya,” sambungnya.
Salah satu bukti yang dimiliki yakni rekaman video dari handphone korban berdurasi lima detik.
Video tersebut diserahkan kakak korban saat menjalani pemeriksaan di Denpom Lanal Banjarmasin pada Senin (7/4/2025).
“Video itu diambil korban saat dirinya diduga dirudapaksa oleh tersangka Jumran disalah satu Hotel di Kawasan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar,” terangnya.
Keluarga juga menyerahkan bukti rekaman CCTV saat tersangka berada di Bandara Syamsudin Noor, Banjar Baru hendak menuju ke Balikpapan.
Pazri menambahkan bukti-bukti yang dikumpulkan menunjukkan Jumran telah merencanakan pembunuhan.
“Dari diskusi kami dengan penyidik, ternyata satu bulan sebelum kejadian itu, bahkan bisa lebih, sudah direncanakan oleh tersangka untuk melakukan pembunuhan,” tandasnya.
Tak hanya melakukan pembunuhan, tersangka juga membuat skenario agar korban terlihat tewas kecelakaan sepeda motor.
“Ini jelas bukan pembunuhan spontan. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati. Bahkan menurut kami, perlu diperberat,” tuturnya.