Wartawan Banjarbaru Ditemukan Tewas

Motif Sebenarnya Jumran Oknum TNI AL Bunuh J Wartawan Banjarbaru Sang Kekasih, Tolak Nikahi Korban

Komandan Denpom Lanal Banjarmasin, Mayor Saji, mengatakan bahwa motif Kelasi Satu Jumran membunuh Juwita adalah karena menolak menikahi korban.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/ANDI MUHAMMAD HASWAR/Banjarmasinpost.co.id/Stanislaussene
PRESS RILIS PEMBUNUHAN WARTAWAN - Konferensi pers kasus pembunuhan Juwita digelar POM AL Banjarmasin di Markas Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4/2025). (kanan) Tersangka Jumran (Orange) saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Wartawan J di Gunung Kupang, Cempaka, Sabtu (5/4/2025). Komandan Denpom Lanal Banjarmasin, Mayor Saji, mengatakan bahwa motif Kelasi Satu Jumran membunuh Juwita adalah karena menolak menikahi korban. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Polisi Militer (POM) TNI Angkatan Laut (AL) mengungkap motif pembunuhan wartawati J di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Sebelumnya, J ditemukan tergeletak tak bernyawa di kawasan Gunung Kupang pada Sabtu (22/3/2025) sore. 

Belakangan diketahui, J ternyata dibunuh calon suaminya sendiri, Jumran Oknum TNI AL Balikpapan.

Baca juga: Pura-pura Berduka, Jumran Oknum TNI AL Kirim Uang Belasungkawa ke Keluarga Wartawan yang Dibunuhnya

Komandan Denpom Lanal Banjarmasin, Mayor Saji, mengatakan bahwa motif Kelasi Satu Jumran membunuh Juwita adalah karena menolak menikahi korban.

"Dari hasil penyelidikan, motif tersangka membunuh korban karena tidak mau bertanggung jawab menikahi korban," ungkap Saji di dalam konferensi pers yang digelar dalam Markas Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin, Selasa (8/4/2025).
 
Saji menyampaikan bahwa karena enggan menikahi korban, Jumran kemudian datang ke Banjarbaru untuk merencanakan pembunuhan Juwita.

"Pada tanggal 21 Maret 2025, pelaku datang ke Banjarbaru dari Balikpapan menggunakan bus. Sehari setelah membunuh korban, Jumran kembali ke Balikpapan," ujar Saji.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pembunuhan Juwita, kata Saji, memang sudah direncanakan oleh tersangka Jumran.

"Tersangka akan dikenakan pasal pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP dan Pasal 380 KUHP," ucap Saji.

Hasil Autopsi Korban

Sebelumnya, Ketua Tim Advokasi Pihak Juwita, Muhammad Pazri mengungkap hasil autopsi korban.

Ada sejumlah luka yang ditemukan pada jasad wanita 23 tahun tersebut.
 
Selain itu, ditemukan pula cairan putih atau sperma dengan volume cukup banyak di dalam rahim Juwita.  

Dengan hasil autopsi tersebut, Pazri mendesak penyidik untuk mendalami lebih lanjut kasus ini.  

"Saat autopsi, dokter forensik mengizinkan pihak keluarga untuk menyaksikan, ini murni pembunuhan." 

"Namun, yang menjadi sorotan utama adalah temuan cairan putih (sperma) di rahim korban dengan volume cukup banyak, terdapat juga luka-luka, ini harus didalami," ucap Pazri, dikutip dari BanjarmasinPost.co.id, Jumat (4/4/2025).  

Karena itu, Pazri mewakili keluarga Juwita mendesak penyidik untuk segera menggelar tes DNA.  

Baca juga: Jumran Oknum TNI AL Bunuh Wartawan Online Banjarbaru Diduga Bukan Pelaku Tunggal, Ada 2 Bukti Baru 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved