TRIBUNSUMSEL.COM - Jumran, oknum TNI Angkatan Laut (AL) terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Jumran dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, menghilangkan nyawa wartawati J di Banjarbaru.
Hal itu diungkap Komandan Denpom Lanal Banjarmasin, Mayor Saji dalam Markas Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin, Selasa (8/4/2025).
Baca juga: Motif Sebenarnya Jumran Oknum TNI AL Bunuh J Wartawan Banjarbaru Sang Kekasih, Tolak Nikahi Korban
"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, tersangka, dan dikuatkan dengan barang bukti yang ada, maka tersangka cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," ungkap Saji, dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa.
Dalam perkara ini, TNI AL juga menyita 46 barang bukti, antara lain satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Frego warna hitam, serta baju dan celana yang digunakan tersangka saat melakukan tindak pidana.
Kemudian, TNI AL juga telah memeriksa 11 orang saksi dalam perkara ini.
"Dari keterangan tersangka dikaitkan dengan keterangan saksi, dan barang bukti yang ada, maka menjadi dugaan motivasi tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban adalah tersangka tidak mau bertanggung jawab untuk menikahi korban," kata Saji.
Lebih lanjut, Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Kepala dinas penerangan TNI Angkatan Laut menyampaikan tersangka Jumran segera disanksi pemecatan.
"Sanksi tegas sudah jelas, kalau sesuai dengan UUD dengan aturan dan pasal yang dibebankan itu pasti dipecat dan akan jalani proses hukum sesuai dengan ketentuan aturan peradilan militer," kata Wira.
Baca juga: Keluarga Juwita Sebut Kejanggalan, Ini Alasan Jumran Tak Lakukan Adegan Rudapaksa saat Rekonstruksi
Ia meminta semua pihak termasuk awak media tetap mengawal proses hukum terhadap Jumran, oknum prajurit TNI AL yang diduga membunuh seorang wartawati J.
"Untuk proses ini tetap dikawal yang nantinya juga kami minta pada saat setelah penyerahan, tolong kawal, tolong jaga karena ini terbuka pelaksanaan sidangnya terbuka untuk umum," kata Wira
Pada kesempatan itu, Wira turut menyampaikan permohonan maaf mewakili pimpinan TNI AL atas kasus ini.
"Izinkan saya Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady selaku kepala dinas penerangan TNI Angkatan Laut mewakili pimpinan TNI Angkatan Laut dan institusi TNI Angkatan Laut memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban serta rekan-rekan media sebagai rekan sejawat kerja dan turut berduka atas kejadian ini telah meninggalnya saudari kita almarhumah Juwita," ujarnya.
TNI AL, menurut Wira, sudah melakukan berbagai proses terhadap kasus ini selama lebih kurang 10 hari.
Proses penyelidikan dan penyidikan sudah selesai dilakukan, termasuk gelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) pada Sabtu lalu.
"Terakhir dilaksanakan adalah rekonstruksi reka adegan yang tujuannya biar segera memberikan gambaran secara jelas dan secara nyata bahwa Angkatan Laut serius untuk menyelesaikan perkara ini secepatnya dan terbuka, transparan," kata Kadispenal.