PT Sritex Pailit

Segini Kisaran THR yang Harusnya Diterima Karyawan PT Sritex, Serikat Pekerja Minta Segera Dibayar

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KISARAN THR KARYAWAN PT SRITEX - Kantor PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Serikat pekerja PT Sritex minta THR karyawan yang kena PHK dibayarkan. Nomilnya sekira Rp2 juta per karyawan.

Sehingga Slamet bertanya-tanya apakah PHK yang dilakukan ini untuk menghindari pemberian THR kepada karyawan. 

Semula, kata Slamet, pihaknya telah menyampaikan pesan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait kondisi pailit di Sritex. 

Pesan itu disampaikan pada Oktober 2024 lalu saat Presiden sedang memimpin retreat kabinet di Magelang, Jawa Tengah. 

Baca juga: Selain Sritex, Inilah Deretan Bisnis Dikelola Keluarga Iwan Lukminto, Ada Hotel Hingga Museum

Kemudian, Kepala Negara merespons dengan penegasan bahwa jangan sampai ada PHK di Sritex, sehingga perusahaan tetap harus berjalan. 

"Jadi, kami berpikir apakah ini yang dimaksud dengan diskresi, karena secara hukum, kalau kepailitan kan memang sudah beralih ke kurator. Nah, tentunya dengan dasar amanah itu, perusahaan menjalankan itu, dan karyawan masih bekerja, sampai dengan enam bulan," tutur Slamet. 

"Enam bulan itu kita hitung tanggal 26 Februari 2025. Itu kurator dengan tiba-tiba mengambil kewenangannya untuk melakukan PHK, yaitu dua hari menjelang pelaksanaan hari pertama bulan suci Ramadhan. Tentunya kami bertanya, ada apa ini? Apakah ini menghindari hak untuk kami mendapatkan THR?" paparnya.

Minta Dicairkan Sebelum Dipekerjakan Kembali

Dilansir dari Kompas.com, Koordinator Serikat Pekerja PT Sritex, Slamet Kaswanto, meminta hak Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan segera cair sebelum mereka dipekerjakan kembali di perusahaan tersebut. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sebelumnya sudah menyatakan bahwa para karyawan yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di Sritex akan dipekerjakan kembali dalam waktu dua minggu ke depan. 

Dengan begitu, Sritex kemungkinan bisa kembali beroperasi meski dengan pimpinan-pimpinan baru. 

"Harapan pemerintah sih akan membuka lagi perusahaan di Sritex, ex-Sritex ya, akan dijalankan lagi kurator diminta untuk semua investor yang sudah mulai masuk untuk mendapatkan Sritex itu diminta untuk segera dipilih dalam waktu 2 minggu ke depan," kata Slamet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025). 

"Harapannya sih kami, ex-buruh Sritex ini bisa bekerja lagi tapi yang perlu kami tekankan, hak-hak kami tentunya harus diselesaikan dulu," imbuhnya. 

Baca juga: Segini Total Uang JHT Karyawan Sritex yang Di-PHK Imbas Dinyatakan Pailit, Cair Mulai Rabu Besok

Ia mengungkapkan, permintaan ini akan disampaikan kepada Komisi IX DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) hari ini. 

"Jadi jangan sampai ada upaya pemerintah untuk menolong rakyat buruh ini bisa bekerja lagi, tapi hak-hak kami nanti terlupakan," tutur Slamet. 

Lebih lanjut, pihaknya meminta DPR RI memberikan penjelasan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan mengenai pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Halaman
123

Berita Terkini