Sebab diketahui, pencairan tunjangan perlu melewati mekanisme pendaftaran online. Sedangkan, jumlah pekerja Sritex yang di-PHK mencapai lebih dari 10.660 orang.
"Kami minta untuk di-backup juga oleh DPR Komisi IX ini agar di BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan yang maksimal. Artinya itu bisa segera mungkin dicairkan, karena yang mendesak adalah itu uang buruh itu sendiri, yang harus segera dicairkan untuk menghadapi Hari Raya (Idul Fitri)," tandas dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Serikat Pekerja Sritex Tuntut Pembayaran THR Karyawan yang Kena PHK, Pesangon Bisa Menyusul..."
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com