Berita Pali
Mantan Pekerja Bulog Lahat Tipu Pedagang Beras di PALI, Modus Jual Beras, Rugikan Korban Rp27,5 Juta
Seorang pria bernama Isnadi (39) yang diketahui merupakan mantan pekerja Perum Bulog Lahat menipu pedagang beras di Kabupaten PALI.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Seorang pria bernama Isnadi (39) yang diketahui merupakan mantan pekerja Perum Bulog Lahat, ditangkap Unit Pidum Satreskrim Polres PALI karena melakukan penipuan dan penggelapan pembelian beras SPHP.
Korbannya seorang pedagang sembako bernama Suliah (31) warga Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Sumatera Selatan.
Kasus ini membuat korban menderita kerugian sebesar Rp 27,5 juta dan melaporkannya ke Polres PALI
Lantaran beras SPHP sebanyak 2,5 ton yang dipesan korban melalui tersangka Isnadi tak kunjung datang atau diterima oleh korban, sementara uang sebesar Rp 27,5 juta telah disetorkan atau dititipkan korban kepada tersangka.
Isnadi yang merupakan warga kelurahan Bandar Agung Kabupaten Lahat ini, tak berkutik saat ditangkap Unit Pidum Satreskrim Polres PALI ketika berada di Terminal Lembayung Kabupaten Lahat.
Penangkapan ini berdasarkan laporan Polisi bernomor LP/B-18/I/2025/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL yang dilaporkan korban pada tanggal 14 Januari 2025.
“Setelah menerima laporan dari korban kami melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus ini, kemudian kami berhasil melacak keberadaan tersangka, yang mana pada saat penangkapan tersangka sedang berada di Terminal Lembayung Lahat dan berhasil kami amankan, saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Polres PALI," kata Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi yang disampaikan melalui Kanit Pidum Ipda La Ode Ananta, Kamis (27/2/2025).
Ipda La Ode Ananta yang merupakan jebolan Akpol dan baru menjabat sebagai Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres PALI ini juga mengatakan, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM, Rekening Koran dan Handphone.
"Tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan penipuan terhadap korban, tersangka Isnadi ini juga mengakui bahwa uang korban sebesar 27,5 juta itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi tersangka," ujarnya.
Lebih lanjut, La Ode Ananta menjelaskan, kasus penipuan dan penggelapan ini bermula saat korban bernama Suliah menyerahkan uang sebesar Rp 27,5 juta kepada tersangka Isnadi, untuk melakukan pembelian beras SPHP sebanyak 2,5 ton.
"Tersangka ini bertemu korban di rumah korban di Jalan Kresna Cakra Talang Jepit, Kelurahan Talang Ubi Selatan, pada hari Selasa 10 Desember 2024 lalu. Kemudian korban menyerahkan uang sebesar Rp 27,5 juta untuk pembelian beras SPHP sebanyak 2,5 ton kepada tersangka dan tersangka menjanjikan akan segera mengirimkan beras yang di pesan korban," terangnya.
Namun, setelah sekian lama menunggu hingga telah lewat waktu yang dijanjikan, beras tersebut tak kunjung diterima korban dan tersangka juga sulit dihubungi oleh korban.
Korban yang merasa ditipu oleh tersangka, kemudian melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polres PALI untuk ditindak lanjuti, sehingga tersangka kemudian berhasil diamankan.
Dalam penanganan kasus ini, Ipda La Ode juga menambahkan, bahwa pihaknya saat ini sedang melengkapi berkas perkara untuk segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami memastikan kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan kami juga terus berkoordinasi dengan JPU untuk mempercepat penyelesaian kasus ini, "tambahnya.
Warga Senang, Jembatan Sungai Pabil Semanggus di Jalan Alternatif PALI-Musi Rawas Mulai Dikerjakan |
![]() |
---|
Dorong Santri Terapkan Ketahanan Pangan, Polres PALI Tanam Jagung & Beri Bantuan Pupuk ke Pesantren |
![]() |
---|
Penjual Bendera di PALI Keluhkan Sepi Pembeli Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke- 80, Omset Merosot Tajam |
![]() |
---|
Butuh 10 Menit, Damkar PALI Evakuasi Kerbau yang Terperosok di Parit, 8 Personel Diterjunkan |
![]() |
---|
Pemprov Sumsel Beri Bantuan Rp 67,5 M ke Pemkab PALI, Rp 20 M Fokus Untuk PDAM Tirta PALI Anugerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.