Sengketa di Griya Pesona Era

Griya Pesona Era Talang Jambe Sengketa, APERSI Sumsel Sebut Konsumen Semestinya Tak Dirugikan

Penulis: Hartati
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SENGKETA - Perumahan Griya Pesona Era di Jalan AMD, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang, Kamis (6/2/2025). Griya Pesona Era Talang Jambe Sengketa, APERSI Sumsel Sebut Konsumen Semestinya Tak Dirugikan

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polemik konflik lahan perumahan Griya Pesona Era Talang Jambe Palembang membuat masyarakat yang punya rumah di atas lahan bersengketa itu resah.

Mereka bingung bagaimana nasib rumah mereka yang sudah mereka angsur.

Bank BTN Palembang sendiri hingga kini belum buka suara terkait polemik itu.

Diketahui, BTN merupakan bank yang bekerjasama dengan developer untuk pengjuan KPR debitur.

"Kami cari dulu datanya dan akan disiapkan menjawab pekan depan," ujar Deputi BTN Palembang Lutfi, Jumat (7/2/2025).

Sementara itu Ketua DPD REI Sumsel, Zewwy Salim memastikan pengembang atau developer rumah itu bukan anggota REI.

"Bukan anggota REI itu sehingga kita tidak bisa memberikan komentar," ujarnya.

Sementara itu Sekretaris APERSI Sumsel, Bima Sakti, mengatakan masih akan mengecek lebih dulu siapa pemilik perumahan itu dan juga nama perusahaannya.

Sebab itu perusahaan sudah lama, bisa jadi sudah berganti nama perusahaan atau tidak lagi menjadi pengembangan.

"Jika nanti setelah di cek anggota APERSI, maka izin keanggotaannya akan kita bekukan dan tidak diberikan izin lagi," kata Bima.

Baca juga: Kasus Sengketa Seperti di Griya Pesona Era Talang Jambe Palembang Disebut Sudah Sering Terjadi

Baca juga: Nasib 73 Rumah di Griya Pesona Era Palembang, Ternyata Lahan Sengketa, Warga Ngadu Ke OJK dan Kejati

Menurutnya polemik yang terjadi itu harusnya tidak merugikan masyarakat atau pemilik rumah, karena mereka sudah membayar cicilan namun tidak bisa mendapatkan sertifikat.

Harusnya mereka tetap mendapatkan hak mereka, terlepas apakah itu karena konflik atau sebab lain, jangan sampai hak konsumen hilang karena adanya kelalaian di salah satu pihak.

Sementara itu menurutnya dari sisi bank juga tidak bisa disalahkan karena bank juga pastinya sudah menjalankan tugas sesuai prosedur dan arahan pusat sehingga tidak mungkin menyalahi Sop.

"Jika BPN mengeluarkan pernyataan sudah mengeluarkan surat sesuai prosedur tapi mengapa masih bisa digugat oleh negara (MK) jika sudah dibuat suratnya oleh BPN," ujarnya.

Bima mengatakan, biasanya ada konflik pengembangan rumah tersebut adalah perumahan yang didirikan sejak lama, karena saat itu masih banyak polemik seperti sengketa lahan, masalah jalan perumahan dan kendala lainnya.

Halaman
12

Berita Terkini