"Hari ini para pengecer bisa kembali berjualan agar tidak terjadi kesulitan akses elpiji di masyarakat," ujar Hasan dalam keterangannya pada Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Dengan terdaftar resmi di aplikasi MAP sebagai subpangkalan, maka harga di tingkat konsumen bisa terjaga.
"Begitu pula distribusi elpiji 3 kg bisa disalurkan ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya," tegas Hasan.
Baca juga: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia : Harga LPG 3 Kg Tidak Boleh Lebih dari Rp19.000
Baca juga: Syarat Pengecer Daftar Jadi Sub-Pangkalan LPG 3 KG Resmi Lewat Aplikasi Merchant Apps Pangkalan