Lalu tekan 'Selanjutnya'
2. Identitas Pemilik
Isi identitas data sesuai tercantum
3. Infomasi Bank
Pastikan sudah mempunyai rekening BRI dan isi data diri serta identitas usaha (alamat, NIK, nomor handphone, jenis usaha, dan merchant.
4. Buat Akun
Klik “daftar merchant”.
- Kemudian login/masuk akun Dashboard Merchant dengan memasukan alamat email/no HP dan PIN yang telah dibuat sebelumnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah kembali mengizinkan warung kelontong (pengecer) untuk menjual LPG atau elpiji 3 kg dengan syarat menjadi sub-pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).
Menurut Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran pasokan elpiji 3 kg dan meningkatkan kontrol distribusi.
Langkah ini diharapkan dapat memperlancar distribusi elpiji tabung melon ke masyarakat.
Para pengecer atau warung-warung nantinya akan diarahkan untuk menjadi sub-pangkalan sehingga tetap bisa menjual gas LPG 3 kilogram.
Namun demikian, nantinya para pengecer dan warung-warung akan dibekali aplikasi.
Pengecer diminta mendaftarkan diri di aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) agar bisa terdaftar sebagai subpangkalan resmi.
Hal itu disampaikan Hasan menyusul arahan Presiden Prabowo Subianto agar pengecer boleh kembali berjualan elpiji 3 kilogram (kg) mulai Selasa (4/2/2025) ini.