TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini link Aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) dan tata cara buat akun MAP untuk jadi pengecer sub-pangkalan LPG 3 Kg resmi pertamina.
Pengecer sudah bisa kembali berjualan LPG atau elpiji 3 kg dengan syarat menjadi sub-pangkalan resmi.
Para pengecer atau warung-warung nantinya akan diarahkan untuk menjadi sub-pangkalan sehingga tetap bisa menjual gas LPG 3 kilogram.
Namun demikian, nantinya para pengecer dan warung-warung akan dibekali aplikasi.
Pengecer diminta mendaftarkan diri di aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) agar bisa terdaftar sebagai subpangkalan resmi.
Syarat jadi Pengecer Gas LPG
Pengecer yang berminat menjadi sub-pangkalan elpiji 3 kg mendaftarkan diri di aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) agar bisa terdaftar sebagai subpangkalan resmi.
Aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) Pertamina bisa diakses melalui laman website https://merchant.mypertamina.id/
Data yang diperlukan untuk mendaftar sebagai merchant MyPertamina, antara lain:
- Nama pengguna (username)
- Alamat email
- Nomor telepon
- Tempat tanggal lahir
- Password/PIN
- Alamat
- Nomor KTP pemilik
- Nomor NPWP
- Nomor rekening
- Nama bank
- Selain itu, Anda juga perlu mengisi data-data keuangan, seperti data rekening bank, nama bank, dan kantor cabang.
Cara Daftar Akun MAP Sub-Pangkalan Elpigi 3 Kg
- Akses laman merchant Apps Pangkalan (MAP) di https://merchant.mypertamina.id/
atau download di hp melalui Playstore https://play.google.com/store/apps/details?id=id.mypertamina.merchant.gits
- Pada bagian bawah halaman, pilih opsi 'Daftar'. Pendaftar otomatis akan masuk ke laman https://merchant.mypertamina.id/registration
Terdapat empat menu yang wajib diisi oleh pendaftar merchant Apps Pangkalan.
1. Infomasi Merchant
Isi data informasi Merchant, tipe merchant, nama, provinsi, alamat, kab/kota, kode pos dan titik lokasi merchant (pilih lewat peta), NPWP, Jenis Badan Usaha
Lalu tekan 'Selanjutnya'
2. Identitas Pemilik
Isi identitas data sesuai tercantum
3. Infomasi Bank
Pastikan sudah mempunyai rekening BRI dan isi data diri serta identitas usaha (alamat, NIK, nomor handphone, jenis usaha, dan merchant.
4. Buat Akun
Klik “daftar merchant”.
- Kemudian login/masuk akun Dashboard Merchant dengan memasukan alamat email/no HP dan PIN yang telah dibuat sebelumnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah kembali mengizinkan warung kelontong (pengecer) untuk menjual LPG atau elpiji 3 kg dengan syarat menjadi sub-pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).
Menurut Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran pasokan elpiji 3 kg dan meningkatkan kontrol distribusi.
Langkah ini diharapkan dapat memperlancar distribusi elpiji tabung melon ke masyarakat.
Para pengecer atau warung-warung nantinya akan diarahkan untuk menjadi sub-pangkalan sehingga tetap bisa menjual gas LPG 3 kilogram.
Namun demikian, nantinya para pengecer dan warung-warung akan dibekali aplikasi.
Pengecer diminta mendaftarkan diri di aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) agar bisa terdaftar sebagai subpangkalan resmi.
Hal itu disampaikan Hasan menyusul arahan Presiden Prabowo Subianto agar pengecer boleh kembali berjualan elpiji 3 kilogram (kg) mulai Selasa (4/2/2025) ini.
"Hari ini para pengecer bisa kembali berjualan agar tidak terjadi kesulitan akses elpiji di masyarakat," ujar Hasan dalam keterangannya pada Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Dengan terdaftar resmi di aplikasi MAP sebagai subpangkalan, maka harga di tingkat konsumen bisa terjaga.
"Begitu pula distribusi elpiji 3 kg bisa disalurkan ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya," tegas Hasan.
Baca juga: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia : Harga LPG 3 Kg Tidak Boleh Lebih dari Rp19.000
Baca juga: Syarat Pengecer Daftar Jadi Sub-Pangkalan LPG 3 KG Resmi Lewat Aplikasi Merchant Apps Pangkalan