Berita Nasional

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia : Harga LPG 3 Kg Tidak Boleh Lebih dari Rp19.000

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah memutuskan untuk menaikkan status warung eceran menjadi sub-pangkalan gas agar lebih mudah dimonitoring. 

Editor: Weni Wahyuny
.(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A)
HARGA GAS 3 KG TAK BOLEH LEBIH DARI RP19.000 - Bahlil Lahadalia saat ditemui di pangkalan elpiji di Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025). Ia meminta agar harga gas 3 kg tak lebih dari Rp19.000 

TRIBUNSUMSEL.COM, TANGERANG - Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau elpiji 3 kilogram (kg) di masyarakat seharusnya tidak lebih dari Rp 19.000 per tabung. 

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di sebuah pangkalan gas wilayah Kota Tangerang, Selasa (4/2/2025). 

"Harga kami minta, tidak boleh lebih dari Rp 19.000. Maksimal Rp 19.000, sesuai dengan HET (harga eceran tertinggi). Ini kami akan lakukan terus-menerus," ucap Bahlil di sebuah pangkalan gas wilayah Kota Tangerang, Selasa (4/2/2025). 

Namun kenyataannya di lapangan, harga gas bersubsidi itu bisa mencapai Rp 25.000 hingga Rp 30.000 per tabung. 

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah memutuskan untuk menaikkan status warung eceran menjadi sub-pangkalan gas agar lebih mudah dimonitoring. 

Bahlil menekankan, tingginya harga jual di warung eceran berpotensi besar menggagalkan rencana pemerintah untuk memberikan subsidi gas secara tepat sasaran. 

"Kita harus fair untuk memperbaiki, tapi juga diakui kan bahwa ada yang menyalahgunakan subsidi yang harus kita perbaiki, yah. Itu yang paling penting," ucap Bahlil. 

Baca juga: Syarat Pengecer Daftar Jadi Sub-Pangkalan LPG 3 KG Resmi Lewat Aplikasi Merchant Apps Pangkalan

Sebelumnya diberitakan, penjualan gas 3 kg melalui pengecer tidak akan diperbolehkan lagi mulai 1 Februari 2025. 

Pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. 

Pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Kondisi ini membuat gas 3 kg menjadi langka di pasar.

Baca juga: Tak Pusing Polemik LPG 3 Kg, Cerita Warga di Tangga Takat Palembang Pakai Gas Alam: Lancar dan Murah

 Kendati demikian, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar pengecer dapat kembali berjualan gas LPG 3 kg seperti biasa.

"Sudah mulai hari ini (pengecer boleh jual). Dinaikkan statusnya menjadi sub-pangkalan," ucap Bahlil. 

Dengan begitu, kata dia, harga gas 3 kg tetap bisa terkontrol dan tidak dinaikkan semaunya oleh penjual eceran di warung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bahlil Tegaskan Harga Gas di Pengecer Tak Boleh Lebih dari Rp 19.000 Per Tabung"

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved